Hp Hilang, Anak Penjaga Sekolah Di Amankan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Polsek Tebing Tinggi melalui unit Reskrim nya telah mengamankan pria berinisial SA (27) seorang putra dari anak penjaga sekolah salah satu sekolah di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai pada Jumat (29/01).

SA di amankan karena melakukan pencurian belasan Handphone jenis android tablet milik sekolah yang di jaga ayahnya.

Kepada wartawan Kapolsek Tebing Tinggi AKP Dhoraria Simanjuntak, SH. MH menerangkan (30/01), pengungkapan kasus pencurian berawal dari Tata Usaha di sekolah tersebut membuat laporan ke Polsek Tebing Tinggi.

" Berdasarkan laporan dan keterangan dari Pelapor, saya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan olah TKP di sekolah tempat lokasi kejadian kehilangan,” kata AKP Dhoraria.

Olah TKP yang memakan waktu kurang lebih satu jam tidak menemukan hasil, namun tiba tiba salah seorang dari pegawai Tata Usaha mengatakan " Coba periksa anak penjaga sekolah, dia yang tahu letak kunci ruangan di mana tempat hp android di letak ".

" Atas saran dari salah seorang Pegawai Tata Usaha tersebut, petugas pun langsung bergerak menuju arah rumah penjaga sekolah yang letak rumah nya di lingkungan sekolah " Terang Kapolsek.

Tiba di rumah penjaga sekolah, petugas pun menanyakan dimana keberadaan SA, dengan cemas penjaga sekolah menjawab dengan mengatakan bahwa SA sedang tidur dan  petugas pun meminta agar SA untuk di bangunkan.

" Setelah SA bangun, petugas pun menanya kepada SA, dengan mengatakan siapa yang telah mencuri Handphone milik sekolah, SA pun menjawab " Tidak Tau " dengan nada suara yang tersendat sendat ".

Petugas pun menanyakan berulang ulang kepada SA namun tetap saja SA tidak mengaku, dan akhir nya petugas meminta izin untuk melakukan penggeledahan di seluruh isi rumah penjaga sekolah tersebut.

" Hasil nya petugas berhasil menemukan barang bukti berupa android jenis tablet milik sekolah yang telah dicuri pelaku dari ruangan tata usaha, " ungkap Kapolsek.

Kepada SA di tanya petugas kembali dengan mengatakan " Ini punya siapa, " SA tidak bisa menjawab dan akhir nya petugas langsung membawa SA bersama barang bukti yang di temukan petugas ke Mapolsek Tebing Tinggi guna proses lanjut.

" Interogasi di lakukan di Mapolsek, dan akhir nya SA pun mengaku bahwasanya telah mencuri 17 unit Handphone android milik sekolah yang di jaga Ayah nya sendiri, saat ini hape android tinggal 13 Unit, karena sisa nya telah di jual SA kepada teman nya " Imbuh Dhoraria.

Dari perbuatannya, SA dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara." Tutup Kapolsek.

(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami