Belawan, Bidikkasusnews.com - Pertemuan yang dilaksanakan di Mako polres pel Belawan serta kordinasi dari beberapa pihak yang terkait dalam menindak lanjuti dari surat pengadilan negeri kls 1A khusus Medan Hal mohon bantuan PAM pelaksanaan eksekusi pengosongan outruming dalam surat perkara no 34/EKS/2016/150/Pdt/G/PN Medan Rabu 20/01/2021.
Dalam pertemuan dan kordinasi ini dihadiri yang mewakili Kapolres pel.belawan adalah Kabag Op polres pel.belawan dan panitera pengadilan negeri Medan dan serta penasehat hukum dari Dr.Imsyah safari Sp.M DKK dan hadir juga warga masyarakat jln .jala l link.09 kel.paya pasir kec.medan Marelan dan beserta penasehat hukumnya Binsar siringo Ringo SH.MH dan juga hadir dari perwakilan kec.medan Marelan yang diwakili Kasi Trantib kec.medan Marelan juga dihadiri Kepling 09 hadir dalam pertemuan tersebut.
Penasehat hukum dari masyarakat jln.jala 09 link.l kel.paya pasir kec.medan Marelan saat dikonfirmasi menjelaskan atas permohonan pengadilan negeri Medan memohon kepada pengadilan negeri agar menunda pelaksanaan eksekusi lahan yang dimaksud ,"jadi memang dari polres mengundang kita untuk menggali hal hal yang bagaimana pelaksanaan eksekusi tersebut ditunda untuk sementara karena masih dalam upaya banding ini adalah untuk mencabut penetapan eksekusi itu mohon kiranya pengadilan negeri Medan utnuk menghormati ini dulu,upaya banding ini tetap kita ajukan dari pihak warga yang merasa haknya diserobot",ungkap penasehat hukum Binsar siringo Ringo saat dikonfirmasi di Mako polres pel.Belawan.
(SURYONO)
Komentar