Di Tahun 2021, Bea Cukai Belawan Musnahkan Bawang Merah dan buah Pinang Di PT ARTHA Di Depo Continer Pelindo l

Belawan, Bidikkasusnews.com – Bea Cukai Belawan musnahkan barang  tidak dikuasai dan barang  milik negara, Rabu (10/02/2021) pukul 09.00 Wib pagi di Depo Continer PT.Artha Samudra Kontindo.

Pemusnahan  bawang  EX barang tidak dikuasai  dan buah Pinang EX Barang Milik Negara itu adalah dari Sinergi Kantor  Pengawasan dan  Pelayanan  Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan  dengan intansi terkait , seperti Polri , Kejaksaan, Karantina dan Pelindo I ( Persero).

Pemusnahan Bawang EX barang tidak dikuasai dan buah Pinang EX barang milik negara langsung dilakukan oleh Kepala Kantor Bea Cukai  Belawan  Tri Utomo Wibowo dihadiri Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.DR.MHD.R.Dayan SH.MH,Kasi Pidum Kejari Belawan. Eka Purba SH,MH Karantina Tumbuhan dan Hewan serta intansi lainnya.

Dalam sambutan Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Tri Utomo Wibowo  dari  Kolaborasi dalam penanganan  Continer Shortoge( krisis kelangkaan containar) dalam kegiatan eksportasi yang terjadi. akhir – akhir ini dimasa  pandai Covid -19.

Lebih, lanjut dikatakan ” Tri Utomo  ,ini dilakukan guna merealisasikan penyelesaian container yang masih dalam pengawasan Bea  Cukai ( BCF  1.5) dimana berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor178/PMK.04/2019  tentang penyelesaian terhadap barang  yang dinyatakan Tidak  Dikuasai, Barang  Dikuasai Negara,dan barang yang menjadi milik negara sesuai pasal 4 ayat 1: Barang yang dinyatakan  tidak dikuasai sebagai dimaksud dengan 2 ayat 1 yang busuk segera dimusnahkan.

Disebutkan,” Tri Utomo lagi, terhadap  penyelesaian barang tidak dikuasai dan barang milik negara,milik kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe  Madya Pabean  Belawan  berupa pemusnahan bawang  yang telah busuk eks barang  tidak dikuasai dan buah pinang eks barang milik negara dilakukan dengan cara ditimbun di lokasi Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) Di kelurahan Terjun Kecamatan Marelan Kota Medan ( Sumut).

Dari  barang pemusnah tersebut diperkirakan total  nilai pungutan negara atas bawang dan buah pinang sebesar Rp257.671.984  juta ,jelas” Tri Utomo.

(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami