Ketangkap Basah Mencuri Bunga Warga, RA Di Serahkan Ke Polsek Padang Hilir


Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Naas bagi Pria Berinisial R A alias R pria berusia 22 Tahun warga Jl. Danau Ranau Lk VI Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebing tinggi harus berurusan dengan Polisi, karena perbuatan nya mencuri bunga milik korban bernama Ruby Cahyadi warga Jalan Kenanga No. 8 Kel. Tebing tinggi lama Kec.Tebing tinggi kota kota Tebing Tinggi. 

Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung, SH kepada wartawan membenarkan telah menahan seorang anak muda berusia 22 Tahun karena mencuri bunga dan satu orang teman nya melarikan diri.

Penahan terhadap pelaku berawal dari Korban si pemilik bunga, sengaja menunggu dan mengintip dari lubang pintu dan ingin tahu siapa yang telah mencuri bunga milik nya, karena menurut pengakuan korban sehari sebelum nya bunga milik nya hilang sebanyak 13 Pot. " Kata Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung, SH kepada awak media (05/02).

Lanjut Kapolsek, ketika hari Kamis (04/02/2021) sekira pukul 04.00 Wib, di lihat nya ada seorang pria masuk ke pekarangan dengan cara memanjat pagar rumah nya dan mengambil pot beserta bunga nya, "

" Karena melihat kejadian itu, korban pun langsung keluar bersama anak nya dengan membawa sepotong kayu besar, dan pelaku pun mengetahui nya kalau diri nya sudah di ketahui oleh pemilik rumah dan di letak nya kembali pot tersebut ke tempat nya " Ujar Kapolsek.

" Sementara satu orang pelaku lagi yang sengaja bertugas untuk melihat orang dan pada saat itu sedang menunggu diatas sepeda motor nya langsung melarikan diri "

" Karena suara kegaduhan terdengar, tetangga korban pun langsung berdatangan menuju rumah Korban, selanjut nya Korban bersama 2 orang saksi mengantar ke Polsek Padang Hilir "  imbuh nya. 

Saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolsek Padang Hilir bersama barang bukti ny, akibat perbuatan pelaku yang selama ini di akui nya, Korban mengalami kerugian berkisar Rp. 4 Juta dan Pelaku dapat di kenakan pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang diancan hukuman 5 tahun keatas " Tutup nya.

(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami