PANGGILAN PENYIDIK KEPADA KE-2 ORANG WARTAWAN ANGGOTA BPC SUDAH DIPENUHI

Belawan, BIDIKKASUSNEWS.COM – Kasus dugaan pengancaman serta Kangkangi UU Pers No.40 Tahun 1999,yang dilakukan oleh salah satu Pengusaha Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) yang bernama Ahu terhadap kedua Wartawan Online bernama Armen Tanjung dan Zainuddin Limbong ,yang tergabung anggota Belawan Pers Club (BPC) berbuntut hingga kerana hukum atas pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 yang lalu.

Atas pengaduan ke dua Wartawan Online didampingi pengurus dan seluruh anggota BPC ,untuk itu Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Kadek H, Cahyadi SH.S.I.K.M.H. melayangkan surat panggilan kepada ke dua Wartawan Online anggota BPC, untuk diperiksa dan diminta keterangannya sebagai saksi oleh penyidik Aipda AE Dalimunthe,Sabtu (29/2/2021) pukul 10.00 Wib di Ruangan Resum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Ketika hal ini di konfirmasikan kepada Wartawan Online anggota BPC Zainuddin Limbong,Sabtu (29/2/2021) pukul 16.00 Wib di kantor BPC mengatakan,”Bahwa saya sudah di periksa oleh Juper Aida AE Dalimunthe, dan saya sudah memberikan keterangan,”Terangnya.

Dan kedepannya saya berharap selaku korban dugaan pengancaman,agar pihak Polres Pelabuhan Belawan secepatnya menindak lanjuti hasil BAP hari ini, untuk segera memanggil si Ahu pemilik bangunan diduga tanpa IMB selaku orang yang kami Laporkan,”Pinta Zainuddin Limbong.

“Selain dugaan pengancaman yang dilakukan oleh saudara Ahu kepada saya, kalau dengan teman saya Armen Tanjung langsung diancam.”Ahu juga kami duga telah melakukan pelanggaran UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers.”Dimana didalam UU tersebut di pasal 18 yang berbunyi,”Bagi siapa saja yang menghalang halangi tugas Pers dapat di pidana 2 tahun penjara dan denda RP 500 juta”Tegas Zainuddin Limbong”

Hal senada juga dikatakan ketua BPC Irwan Pane kepada wartawan mengatakan,”Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap ke dua Wartawan yang tergabung di BPC,sebagai wadah BPC menginginkan untuk segera ditindak lanjuti lebih cepat agar persoalan ini menjadi lebih terang benderang,”Harapnya.

“Dalam persoalan ini semoga jadi pelajaran seperti yang namanya Ahu agar tidak berbicara sembarangan.”Hanya ditanya tentang IMB dijawab dengan “Kalau seandainya orang lagi kerja nanti kenak kampak,ini sebenarnya sudah beralasan,apa alasannya, orang yang dikonfirmasikan tentang IMB kok di jawab dengan Kampak.”Cetus Irwan Pane.

“Berkaitan dengan bangunan tanpa IMB,’Ini semua sudah kami lakukan investigasi dilapangan,yang akhirnya bangunan yang ada di Pelabuhan Perikanan Belawan tidak memiliki IMB.”Seharusnya ini menjadi pusat perhatian bagi seluruh unsur yang berhubungan dengan masalah IMB,atau juga ini menjadi permasalahan yang berhubungan Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan”Ujar Irwan Pane.

“Untuk itu diharapkan, setelah surat rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Perum Perikanan Cabang Belawan,agar lebih serius dalam melakukan bentuk pengawasan kepada orang orang, maupun para pengusaha perikanan yang melakukan pembangunan yang ada di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan,agar jangan sampai terjadi nantinya Pelabuhan Perikanan ini, tidak seperti apa yang diharapkan,”Ungkap Ketua BPC Irwan Pane.

(SURYONO)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami