Ihwan Ritonga Minta Kapoldasu Dalami Pemutusan Kontrak RS Bunda Thamrin Sebagai Provider BPJS

Medan, bidikkasusnews.com – Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE minta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, supaya mendalami dan mengusut tuntas dugaan kecurangan dan pelanggaran komitmen yang dilakukan pihak Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin selaku provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sehingga pihak BPJS melakukan tindakan pemutusan kontrak kerjasama sebagai provider dan dinilai kiranya berlanjut ke ranah hukum.

“Kita sangat mengapresiasi pihak BPJS yang melakukan tindakan tegas dengan memutus kerjasama terhadap pihak RS Bunda Thamrin. Tentu pemutusan kerjasama itu karena ada pelanggaran soal penanganan pasien BPJS. Kita minta Polisi proaktif mendalami kasua seperti ini. Ini tantangan buat Kapolda baru untuk efek jera terhadap RS yang nakal,” ujar Ihwan Ritonga (Foto) kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Tentu kata Ihwan Ritonga, tidak cukup dilakukan hanya pemutusan kerjasama sebagai provider namun akibat sejumlah pelanggaran komitmen harus diproses ke ranah hukum. ” Karena bisa saja ada indikasi tindak pidana atau kecurangan penggelembungan klaim tagihan dari biaya berobat pasien BPJS. Maka perlu didalami pihak aparat hukum, ” tegas Ketua DPC Partai Gerindra Medan itu.

Menurut Ihwan, ketegasan itu sangat perlu guna memberikan efek jera terhadap pemilik Rumah Sakit lainnya. “Pemerintah melalui BPJS sudah berupaya memaksimalkan pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan namun masih ada yang memanfaatkan demi kepentingan pripadi. Kita minta supaya ditindak dan diproses secara umum,” tegas Ihwan.

Sementara itu pihak BPJS Kesehatan Medan Faisal ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/3/2021) menyampaikan, pihak BPJS benar melakukan pemutusan kerjasama terhadap Rumah Sakit Bunda Thamrin selaku provider BPJS. Pemutusan dilakukan karena adanya kesalahan berupa pelanggaran komitmen yang disepakati sebelumnya.

“Benar sudah dilakukan pemutusan kerjasama sejak pertengahan Tahun 2020 lalu. Dan bisa dilanjutkan kerjasama kembali bila ada permohonan lagi dan bersedia tidak melakukan pelanggaran,” ujar Faisal.

Ketika ditanya apakah pelanggaran itu berupa dugaan markup penggelembungan tagihan biaya berobat pasien. Faisal tidak bersedia menjelaskan secara rinci. “Itu saya kurang tau pasti pak, tetapi ada pelanggaran berupa komitmen awal yang tidak dipenuhi,” sebut Faisal. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami