LKLH Siap Membantu Melegalkan Masyarakat Yang Lahanya Dalam Kawasan Hutan


Labura, Bidikkasusnews.com - Darwin Marpung Koordinator Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Labuhanbatu Raya Siap Bantu Melegalkan Masyarakat yang lokasi lahan yang di usahai ya berada Dalam Kawasan Hutan. Pernyataan ini di ungkapkan nya pada saat media ini berkunjung mengkonfirmasi dirinya di Ruang Kantor Kerjanya di Perumnas Damuli Minimalis Tahap 2 Blok C No 11 Dusun Rantau Bangun Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Berdasarkan Komunikasi dan koordinasi Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup LKLH Labuhanbatu Raya (Darwin Marpaung) Dengan KPH Wilayah III Kisaran Bersama dengan Para Camat dan Kepala Desa yang daerahnya  bersepadan dengan status Kawasan Hutan. LKLH siap membantu masyarakat agar memiliki legalitas yang Sah secara hukum di lokasi lahan usaha dan tempat tinggalnya. 

"Kita sedang melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berada dalam kawasan hutan. Untuk di usul masuk kedalam program Tora saat ini yang kita butuhkan dari masyarakat ialah, Nama Pemilik yang menguasi lahan, Luasan yang di usahai, titik koordinat yang di usahai, alas hak nya dan  jenis kegiatan nya apa. Maka di buat kedalam tabel kemudian didata dan di petakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini KPH Wilayah III Kisaran. 

Kita menyadari saat ini masyarakat tidak bisa mensertifikatkan tanah nya disebabkan tanah yang ia usahai  masih berstatus kawasan hutan. 

Berdasarkan PP No 86 Tahun 2018 Tentang Objek Reforma Agraria Jo PP Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Jo PP No 23 Jo PP No  24 Jo PP No 43 kita akan membantu masyarakat dengan bekerja sama dengan pemerintah Daerah DPRD dan Pemerintah Desa Hingga para kepala Dusun. Agar Masyarakat dapat memiliki kepastian hukum tentang lokasi usaha nya untuk bertahan hidup Ungkapnya.

Ditambahkan nya, berdasarkan Informasi bahwa dalam waktu dekat Kementerian PUPR berencana akan melakukan pembangunan irigasi di Kecamatan Kualuh Hilir dan Leidong untuk mengairi persawahan para petani yang hidupnya bergantung kepada bercocok tanam.  Sebagian besar lokasi persawahan ini berada dalam kawasan hutan berdasarkan SK Menhut No 44 tahun 2005 kemudian dirobah menjadi SK Menhut No 579 /2014 kemudian dirobah menjadi SK Menhut No 0888 tahun 2018.  

Tentunya tidak mungkin pembangunan tersebut dapat terealisasi jika status Kawasan nya masih berstatus kawasan hutan. 

Wahyudi, M.Si selaku Kepala KPH Wilayah III Kisaran sewaktu di konfirmasi tentang rencana pengembangan pembangunan irigasi di Kualuh Hilir dan Leidong  yang berstatus kawasan hutan, ia mengatakan, "Pihak Dinas Kehutanan Siap melepaskan lokasi atau yang diusahai Masyarakat yang berada dalam kawasan hutan untuk dibuat pengembangan pembangunan irigasi. Akan tetapi harus di ikuti prosedur dan aturan yang berlaku Sesuai dengan petunjuk yang telah dibuat Pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan". Ucapnya.    


(Eko s.rino)


Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami