Penyerahan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi KIP di Kejari Agara


Kutacane, bidikkasusnews.com - Kajari Aceh Tenggara menggelar jumpa pers tekait pelimpahan berkas perkara tahap II oleh Polres Aceh Tenggara, pelimpahan dugaan kasus korupsi dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada KIP Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2017 ke Kejari setempat Kamis (18/3).

Pada pelimpahan tahap ke- II itu, polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.909.002.679 ke Kajari Aceh Tenggara, hal tersebut di katakan Syaifullah SH didampingi Kasi Pidsus Edwardo SH kepada saat konfrensi pers.

Ia Mengatakan, ada dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejari, masing-masing berinisial IR (50 ) selaku sekretaris KIP atau kuasa pengguna anggaran (KPA) dan DS ( 33 ) selaku bendahara pengeluaran di kantor KIP Agara, kedua tersangka itu akan dititipkan di Lapas kelas II B Kutacane Agara untuk sementara waktu.

"Sementara uang tunai atas kerugian negara Rp 909.002.679 yang telah diserahkan nantinya langsung disetorkan atau dititipkan kerekening kejaksaan Aceh Tenggara,"katanya.

"Dalam waktu dekat perkara ini secepatnya kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh,"ujar Syaifullah.

(Noris Ellyfian S.Pd)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami