Diduga Bandar Narkoba Keman Diringkus Tekab Polsek Kualuh Hilir


Labura, bidikkasusnews.com - AR alias Keman (36 thn) warga kelurahan Tanjung Leidong kecamatan Kualuh Leidong kabupaten Labura, telah diringkus Tekab (Team Khusus Anti Bandit) polsek Kualuh Hilir didepan rumahnya, Kamis 13 Mei 2021 di jalan Kaplingan kelurahan Tanjung Leidong.

Dari penangkapan ini Tekab menemukan barang bukti
1. 1(Satu) buah tas berwarna hijau.
2. 1(Satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk putih diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu.
3. Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000, di ikat gelang karet.
4. 1(Satu) buah buku Notes berwarna merah.
5. 1(Satu) unit HP Android merk Vivo.
6. 1(Satu) buah Pulpen berwarna merah.
7. 1(Satu) buah Pulpen berwarna Hitam.
8. 1(Satu) buah Dompet berisikan uang tunai sebesar Rp. 1.400.000,

Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat SE, MH menjelaskan kronologi penangkapannya kepada wartawan, Pada hari Kamis tgl 13 Mei 2021 sekira pukul 15.30 wib TEKAB Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir menerima Informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jln. Kaplingan Kel. Tanjung Leidong Kec. Kualuh Leidong sedang ada pesta Narkoba yg dilakukan oleh bandar Narkoba bernama AR Alias Keman bersama anak buahnya , selanjutnya Tim langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib Tim yg di pimpin Langsung oleh kanit Reskrim Ipda David Sianipar menuju Lokasi guna melakukan penindakan, dan pada saat di depan rumah Pelaku Tim melihat Pelaku berusaha meninggalkan Lokasi kejadian yang mana di duga pelaku telah mengetahui kehadiran Tim, selanjutnya Tim langsung mengejar Pelaku dan menangkap pelaku dan pada saat itu Pelaku membuang sebuah Tas yg sebelumnya di pegang oleh pelaku ke dalam sebuah parit selanjutnya Tim mengamankan pelaku serta tas yang di buang pelaku , kemudian Tim memeriksa Isi Tas pelaku dan berisikan barang berupa : uang tunai sebanyak Rp. 30.000.000 ( Tiga puluh juta ) rupiah di ikat dengan karet gelang, 1 ( satu ) buah plastik klip berisikan serbuk putih di duga narkotika jenis sabu, 1 ( satu) buku Notes warna merah berisikan tulisan diduga daftar pesanan barang ( sabu ), 1( satu) buah pulpen warna merah, 1 ( satu ) buah pulpen warna hitam , 1 ( satu ) unit HP merek VIVO , 1 ( satu ) buah dompet berisikan uang tunai Rp. 1.400.000 ( satu juta empat ratus ribu rupiah ), Selanjutnya pelaku ditanyai uang apa yang ada di dalam tas serta apa maksud isi catatan yg ada di dalam notes tersebut, selanjutnya pelaku menjelaskan bahwa Uang tersebut merupakan uang hasil penjualan Narkotika / sabu - sabu, dan pelaku juga menjelaskan bahwa isi catatan di dalam Notes tersebut benar catatan daftar pesanan Narkotika jenis sabu yang di edarkan nya, selanjutnya tim bertanya kepada pelaku serbuk apa yg ada di dalam plastik klip yg ditemukan dari dalam tasnya tersebut, dan pelaku tidak menjawab namum hanya diam saja, selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hilir untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya.

(Abu Sofyan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami