Rupat Utara, bidikkasusnews.com - Terletak megah di jln, Syamsul Rizal no 6 Desa Tanjung Medang,Kantor Kapolsek Rupat Utara ini.Dengan moto melayani dan mengayomi masyarakat para petugas kepolisian di sini dengan ramah menyambut para masyarakat yang membuat laporan dan minta perlindungan hukum di wilayah ini.
Untuk mempermudahkan urusan masyarakat dalam kepengurusan surat menyurat pihak Kepolisian di Polsek ini telah membuka layanan kepengurusan untuk membuat SKCK.Menurut informasi dari masyarakat sekarang tidak perlu jauh jauh lagi ke Bengkalis dalam hal pengurusan dokumen tersebut. " Layanan yang diberikan kepada kita masyarakat sungguh sangat sangat baik.Apa bila semua persyaratan telah kita lengkapi tidak sampai 15 menit surat itu udah selesai, sungguh sangat sangat membantu kita " ujarnya lagi.
Menurut pak Kapolsek Rupat Utara Dedi Susanto SH masyarakat yang ingin mengurus surat SKCK tersebut cukup hanya menjumpai Kanit Itelkam dan bawa semua persyaratan,maka anda akan dilayani secara cepat dan tepat.Adapun syarat dan ketentuan pembuatan SKCK tersebut adalah foto kopi KTP, KK,akte kelahiran, ijazah terakhir dan foto si pemohon dengan latar merah dalam ukuran 4 kali 6 sebanyak 6 lembar.Menurut beliau lagi SKCK yang di keluarkan di Polsek ini adalah bagi mereka yang mencari pekerjaan dan untuk melanjutkan sekolahnya saja. " Namun apa bila pembuatan SKCK untuk syarat CPNS, TNI dan Polri itu tetap harus di buat di polres Bengkalis" ujar beliau.
(Jonggi Tambatua Siahaan)
Komentar