TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN RUMAH TAHANAN NEGARA RUTAN KELAS 1 MEDAN



Medan, bidikkasusnews.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IW yang ditangkap Poldasu atas dugaan penjualan vaksin Covid 19 ilegal, tidak ada kaitannya dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan dan Kanwil Kemenkumham Sumut, (23/5/2021).

Demikian ditegaskan Kepala Rutan I Medan Theo Adrianus Purba, dalam siaran Pers yang disampaikannya kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).

Dijelaskan, oknum IW memang benar seorang ASN dan berprofesi sebagai dokter di lingkungan Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut. 

Hanya saja, perbuatannya yang diduga melakukan penjualan vaksin Covid 19 ilegal itu, tidak ada kaitannya sama sekali dengan urusan kedinasannya di Kemenkumham.

"Ini yang sangat kami sesalkan, kenapa nama baik lembaga jadi terbawa-bawa oleh perbuatan pribadi oknum IW tersebut. Padahal sepengetahuan saya, hingga saat ini Kanwil Kemenkumham Sumut dan jajarannya belum ada sekalipun melakukan vaksinasi terhadap seorang napi," kesal Theo seraya mengungkapkan oknum IW  masih menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Karutan Theo Adrianus menambahkan, setelah Kemenkumham Sumut berkoordinasi dengan jajaran Poldasu, terungkap bahwa oknum IW yang merupakan ASN, melaksanakan kegiatannya diluar Kedinasan dan tanpa sepengetahuan pimpinan Rutan, sehingga hal itu menjadi tanggungjawab pribadinya.

"Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara/Rutan I Medan menyerahkan proses hukum oknum ASN tersebut kepada pihak Poldasu dan senantiasa mendukung serta bersinergi dalam penegakan hukum yang dilaksanakan,"jelasnya.

Theo juga mengatakan, Kemenkumham Sumut dan Rutan Kelas I Medan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam penjualan vaksin itu sesuai peraturan Kepegawaian yang berlaku (PP 53 tahun 2010). 

Seperti diberitakan, oknum ASN IW yang berprofesi sebagai dokter di lingkungan Rutan I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut bersama tiga orang lainnya, ditangkap tim gabungan Dit Reskrimum dan Dit Reskrimsus Poldasu, Selasa (18/05/21) terkait dugaan kasus penjualan vaksin Covid 19 secara ilegal.

(Gito)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami