PERUSAKAN KAWASAN HUTAN LINDUNG DI TANJUNG LEDONG AKAN DI PROSES KABID LIMHUT GAKKUM SUMUT

Labura, bidikkasusnews.com - Kabid Perlindungan, Penegakkan Hukum dan Peningkatan Kapasitas (PPHPK) Sumatera Utara akan memproses sesuai aturan terhadap alat berat excavator dan terduga para pelaku pengrusakan kawasan hutan lindung di kelurahan Tanjung Leidong yang mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan Mardesa akan terus ditindak, Sabtu 5 Juli 2025.

Sulaiman Tanjung SE Sekretaris Gempar (Gerakan Masyarakat Pemuda Revolusi) mengatakan “Yang mana sebelumnya beberapa aktivis dari Gempar, LKLH, Maspera, Grib Jaya, FPK, LSM, Media dan beberapa OKP serta ormas, pada tgl 11 Juni 2025 menemukan alat berat excavator sedang beraktivitas dan membuat benteng air asin di wilayah kawasan hutan lindung dikelurahan tanjung leidong kecamatan kualuh leidong kabupaten labuhan batu Utara, diduga mengalihpungsikan dan merusak tanaman hutan yang ada, yang mana sampai saat ini regulasi nya belum ada kalau alat berat excavator beraktivitas di kawasan hutan lindung, yang mengatasnamakan masyarakat yang tergabung di kelompok tani hutan mardesa.

Dan saat ini alat berat tersebut sudah di amankan oleh dinas kehutanan propinsi bersama petugas polhut KPH lll Asahan,dan ditipkan di KPH lll Asahan.

Lebih lanjut Sulaiman mengatakan secara resmi aktivis dari lembaga Gerakan Masyarakat Pemuda Revolusi (Gempar )sudah melaporkan ke beberapa dinas terkait diantaranya Kementrian kehutanan RI, Dirjen Gakkum,Kapolda Sumut, Kejaksaan tinggi Sumatera Utara,Balai Gakkum wilayah Sumatera Utara, Kementrian kehutanan wilayah sumatera Utara, dan KPH lll Asahan, Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim polres labuhanbatu, Kasat Intelkam Polres Labuhan Batu dan Kapolsek Kualuh Hilir, berharap laporan kami segera diproses.

Sementara beberapa aktivis dan lembaga, OKP, Ormas dan para ketua suku dari berbagai eknis di berbagai media online mengecam keras atas tindakan yang dilakukan oleh oknum dan masyarakat yang mengatasnamakan kelompok KTH Mardesa yang telah memasukkan alat berat excavator diduga untuk mengalihfunsikan dan merusak tanaman kawasan hutan lindung yang berada di lingkungan blok ll  kelurahan Tanjung Leidong.

Terpisah saat wartawan mengkonfirmasi melalui pesan elektronik WhatsApp beberapa waktu yang lalu kepada kabid Perlindungan, Penegakkan Hukum dan Peningkatan Kapasitas (PPHPK) Sumatera Utara Zainuddin Harahap, SH terkait sejauh mana perkembangan kasus yang di laporkan oleh lembaga Gempar terhadap alat berat yang telah di amankan serta para oknum terduga para pelaku yang terlibat pengrusakan dan alih fungsi kawasan hutan lindung mengatasnamakan kelompok tani hutan mardesa.

Beliau menjawab “saat ini alat berat masih dlm penguasaan kami, thd kel. Tani sdg dalam evaluasi balai PSKL kemenhut sebagaimana diatur dlm pasal 179 sd 184 dst permenlhk no.9 th 2021 ttg perhutanan sosial.

Demikian bang, terimakasih atas atensinya. ia menambahkan”Alhamdulillah kami jg pernah menangani perkara PETI,” ucapnya. (TIM)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami