DPRD Medan Kritik Dinas PU Soal Pembangunan Jembatan SicanangDPRD Medan Kritik Dinas PU Soal Pembangunan Jembatan Sicanang

Medan, bidikkasusnews.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dedy Aksyari Nasution ST menilai, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan belum mampu menyelesaikan pembangunan jembatan Sicanang Belawan.

Hal itu diungkap Dedy Aksyari Nasution disela-sela rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 bersama Dinas PU di ruang Badan Anggaran (Banggar) lantai II gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Rabu (23/6/2021).

"Mana janji yang katanya bulan April 2021 sudah selesai, namun faktanya sampai hari ini tidak ada realisasinya, jembatan tersebut belum juga terbangun, kata anggota Komisi IV DPRD Medan ini.

Aggota dewan yang tergabung dalam Banggar inipun minta penjelasan kepada Kepala Dinas (Kadis) PU kota Medan Zulfansyah apa yang menjadi kendala, kenapa sudah bertahun-tahun jembatan tersebut tidak kunjung selesai.

"Saya pikir perlu ada komitmen dari dinas PU untuk segera menyelesaikanya. Bagaimana teknisnya Bapak-bapak yang di Dinas PU lah lebih tahu," ujar politisi Partai Gerindra ini.

Pertanyaan serupa juga diungkap Wakil Ketua DPRD Medan sekaligus pimpinan rapat pembahasan LPj Pelaksanaan APBD TA 2020 Bahrumsyah.

Bahrumsyah juga mendesak agar Dinas PU segera menyelesaikan pembangunan Jembatan Secanang Belawan yang sudah bertahun terbengkalai tersebut.

Menyikapi pertanyaan anggota dewan tersebut Kadis PU Medan Zulfansyah mengatakan pihak tetap berkomitmen untuk

menyelesaikan pembangunan jembatan Sicanang tersebut.

"Komitmen kita sangat kuat untuk menyelesaikan pembangunan jembatan ini, namun ketika kita akan tayang melaksanakan proses tender pada bulan Maret lalu, ada wacana dari LKPP kalau proyek ini bisa dilakukan penunjukan langsung (PL),"ungkap Zulfansyah seraya mengaku ragu, sehingga untuk memastikan pernyataan tersebut, serta guna terlepas dari persoalan hukum kata Zulfansyah, pihak menyurati LKPP di Jakarta.

"Selang beberapa hari kemudian muncul surat kedua dari LKPP yang menyatakan tidak boleh di PL-kan sehingga kembali muncul keraguan kita terhadap pelaksanaan proyek tersebut, untuk selanjutnya pada bulan Mei kemarin kita tender," ungkap Zulfansyah. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami