Keberadaan Stone Crusher Di Silimalombu Simanindo Dan Binangara Guluan Palipi Dibahas Dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Samosir


Samosir, bidikkasusnews.com - Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Samosir dengan Forum Dinamika Samosir mengenai Keberadaan Stone Crusher di Silimalombu dan Stone Crusher di Binanga Guluan diadakan bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Samosir Selasa, 2-6-2021.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh Bpk. Nasip Simbolon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir, dalam sambutannya beliau menyampaikan terimakasih atas kehadiran peserta, dimana yang hadir dari Forum Dinamika Samosir antara lain : Agustan Situmorang, SH, Hayun Gultom, ST, Saut Limbong, MAP, Panal Limbong, SH.

Forum Dinamika Samosir menyampaikan beberapa pokok pembahasan diantaranya Bahwa informasi tentang benar tidak adanya ijin prinsip atas keberadaan Stone Crusher di Silimalombu, bahwa Lokasi stone crusher di Silimalombu berada di Sempadan danau toba, sehingga mengakibatkan terjadinya pengrusakan/pencemaran air danau toba, bahwa pertambangan Galian C di Desa Silimalombu dianggap izin dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI.

Kegiatan penambangan yang dilakukan CV. Pembangunan Nadajaya ditemukan sejumlah penyimpangan dan tidak sesuai dengan WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) dimana CV. Pembangunan Nadajaya telah melakukan operasi penambangan di luar lokasi yang di ijinkan, bahwa dalam proses penerbitan ijin usaha pertambangan (IUP) telah melanggar keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1095 K/30/MEM Tahun 2014, tentang penetapan wilayah pertambangan Pulau Sumatera dimana dalam keputusan tersebut Kabupaten Samosir termasuk dalam zona putih (tidak ada wilayah yang diperbolehkan untuk usaha pertambangan).

Hal ini mengacu pada peraturan presiden nomor 81 Tahun 2014 menjelaskan bahwa wilayah yang dieksploitasi oleh CV. Pembangunan Nadajaya berada pada kawasan hutan lindung dan seharusnya wajib memiliki analisis dampak lingkungan hidup, sedangkan CV. Pembangunan Nadajaya hanya memiliki Dokumen UKL-UPL.
Hal lain ditambahkan bahwa Binanga Guluan adalah sempadan sungai dan dekat dengan persawahan warga, Binanga Guluan adalah area zona putih. 

Mendengar pokok-pokok pembahasan, Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa hal yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan mengundang OPD teknis dan terkait dengan usaha-usaha Galian C yang tidak memiliki legalitas, akan disarankan Ke Pemerintah Kabupaten Samosir untuk melakukan tindakan tegas, kata Nasip Simbolon. 

Hal lain disampaikan Saurtua Silalahi bahwa kita harus serius dan berkomitmen untuk melakukan pembahasan masalah galian C yang ada di Kabupaten Samosir.  Pimpinan Rapat menyampaikan agar masyarakat Kabupaten Samosir dapat patuh dalam pengurusan-pengurusan ijin usaha. 
Untuk tindaklanjut rapat ini maka akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat berikutnya dengan mengundang dinas terkait dan juga Forum Dinamika Samosir, Ujar  Nasip Simbolon seraya menutup rapat.

(Bastian Simbolon)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami