Partai Pandai, Farhat Abbas koreksi hukuman pelanggar PPKM


Jakarta, bidikkasusnews.com – Berbagai kisah pelanggaran PPKM menjadi sorotan masyarakat luas. Terutama sangsi kurungan sebagai pengganti denda. adakah solusi lainnya ?

Banyak kisah pilu para pelanggar, baik di Ibukota maupun daerah, bahkan sampai menjadi viral di sosial media. Belum lagi celoteh keras para pelanggar, terhadap cara yang dilakukan petugas dalam menjalankan PPKM di lapangan.

Seperti tukang bubur di Garut Jawa Barat. Dirinya terpaksa meminjam uang untuk membayar denda 5 juta, setelah hakim memutuskan bersalah melanggar PPKM Mikro. Si tukang bubur memilih membayar denda daripada menjalankan kurungan.

Lain halnya dengan Asep Lutfi (23), pemilik kedai kopi di Tasikmalaya. Dirinya rela menjalani kurungan di Lapas Tasikmalaya, daripada membayar denda 5 juta. Baginya uang sebesar itu bisa digunakan untuk kepentingan lainnya.

Soal denda berbeda di Purwakarta. Seorang ibu hamil mengadukan kisahnya ke Dedi Mulyadi – mantan Bupati Purwakarta. Nilai denda 150 ribu sungguh memberatkan ekonomi keluarganya. Sementara keuntungan diperoleh dari toko kecilnya hanya 50 ribu perhari.

Hal ini tidak lepas dari pantauan Farhat Abbas, Sebagai ketua umum Partai Pandai, menganggap tidak semestinya sangsi diberikan pada pelanggar berupa denda atau kurungan. Karena banyak opsi dalam menyikapi kondisi ekonomi, yang begitu sulit saat ini di masyarakat.

“Lebih manusiawi saja. Bisa saja diterapkan hukumannya sebagai pekerja sosial. Atau membantu pemerintah mengatasi kekurangan tenaga relawan. Banyak kok pilihan sangsi ke pelanggar, sesuai kemampuan dan keterbatasannya. Jadi tidak harus dipenjara kalau tidak sanggup bayar denda,” tegas Farhat.

Farhat setuju diberlakukan PPKM, demi memutus penyebaran Covid. Namun dirinya berharap pemerintah bijak melihat kondisi ekonomi di masyarakat. Terutama penerapan sangsi kurungan penjara sebagai pengganti tidak sanggup membayar denda.

( Sugito)

Artikel Terkait

Nasional|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami