Pasirpangaraian, bidikkasusnews.com - Polres Rokan Hulu (Riau ) sektor Polsek Ujung Batu ,Tim penyidik berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berinisial AG di labuhan batu Rantau prapat,
Setelah melarikan diri selama 4 bulan dari ujung batu Rokan " bersembunyi di rantau prapat, tim Penyidik ujung batu mendapat informasi kalau pelaku cabul dibawah umur AG berada di rantau prapat, tanpa basa basi tim polsek Ujung Batu langsung meluncur menuju Rantau prapat dan berhasil menangkap Pelaku Cabul tersebut,
Tersangka AG, usia 36 tahun, jenis kelamin, Laki-laki,Warga Jln. Bukit Tungku RT/RW. 005/003 Desa Ujung Batu Timur Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu (Riau )
Kapolsek Ujung Batu Kompol Amru Hutahuruk, SH menjelaskan bahwa tersangka AG ini disangkakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban mawar (nama samaran) yang merupakan anak tirinya,.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 23.00 Wib korban mawar (nama samaran) yang biasa tidur bersama adik kandung yang berumur 9 Tahun dirumah nya Desa Suka Damai Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu tiba-tiba tersangka AG yang tinggal serumah dengan korban masuk kekamar kemudian dengan mengancaman korban dan melakukan perbuatan cabul,
Setelah Itu tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
Selanjutnya pada tanggal 4 Februari 2021 ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Batu,.
Setelah diterima nya laporan tim sempat melakukan pencarian dirumah tersangka AG namun tersangka tidak berada dirumah.
Kemudian dari hasil penyelidikan akhirnya tim penyidik mendapat informasi keberadaan tersangka AG berada di Rantau Prapat Kab. Labuhan Batu Prov. Sumut kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
( Irwansyah hasibuan)
Komentar