Sampaikan Sejumlah Catatan, Fraksi PKS Harapkan Perda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL Jadi Solusi

Medan, bidikkasusnews.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengharapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL Di Kota Medan yang nantinya ditetapkan menjadi Perda bisa menjadi solusi penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.

Harapan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Irwansyah S.Ag, S.H saat menyampaikan Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Terhadap

Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL Di Kota Medan, dalam sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (26/7/2021).

"Karena itu Fraksi PKS mendorong agar semangat membuat Ranperda Ini benar-benar menjadi solusi dari persoalan penanganan PKL di Kota Medan," jelas Irwansyah.

Disampaikan Irwansyah, Pemerintah Kota Medan juga harus mampu memberi tempat kepada masyarakat yang mencari nafkah dengan berjualan di Kota Medan.

"Sempitnya lapangan pekerjaan Dan ketatnya persaingan SDM untuk mendapatkan pekerjaan membuat sebahagian masyarakat beralih profesi menjadi pedagang, yang menjadi persoalan kemudian adalah tidak adanya ketersedian tempat berjualan yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Medan sehingga masyarakat Berjualan di tempat– tempat yang menurut mereka strategis, ramai orang dan menguntungkan," jelasnya seraya mengatakan, sayangnya tempat – tempat berjualan yang mereka gunakan adalah lokasi – lokasi yang secara regulasi dilarang oleh pemerintah Kota Medan.

Terkait persoalan ini, FPKS menyampaikan sejumlah catatan penting diantaranya, setelah adanya Perda ini FPKS Minta kepada Pemko Medan, Para Pedagang Kaki Lima tidak hanya mendapatkan pengakuan sebagai PKL resmi yang dibuktikan dengan tanda pengenal berjualan namun juga mendapatkan pembinaan dan bantuan modal dari Pemko Medan untuk meningkatkan usaha mereka.

"Dalam Bab V Pasal 12 Ayat 1 S/D 5 disebutkan bahwa para Pedagang Kaki Lima akan diberikan tanda pengenal berjualan yang berlaku selama satu tahun dan apabila tidak memiliki tanda pengenal berjualan maka tidak diperbolehkan berjualan. untuk hal ini Fraksi PKS memberikan warning kepada Pemko Medan untuk tidak memberatkan dan mempersulit para PKL dalam mengurus dan mendapatkan tanda pengenal tersebut, " tegasnya.

Dalam menetapkan ranperda ini yang kemudian akan disyahkan menjadi Perda, FPKS minta Pemko Medan tidak menjadikan kegiatan berdagang para pedagang kaki lima ini menjadi sumber PAD. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami