JS KETUA LSM PENJARA INDONESIA MELALUI PENASIHAT HUKUMNYA MEMPRAPIDKAN POLRES LABUHANBATU


Labura, Bidikkasusnews.com - JS Ketua LSM PENJARA INDONESIA DPC LABURA melalui penasehat hukumnya MEMPRAPIDKAN Polres Labuhan batu di Pengadilan Negeri Labuhan batu pada Senin (09/08/2021).

Dalam sidang Pertama ini dengan Agenda Pembacaan Permohonan Pra Peradilan oleh Pemohon.(Penasihat Hukum JS).Saat di konfirmasi awak media Johanes Situmorang selaku Penasehat Hukum JS KETUA LSM PENJARA INDONESIA DPC LABURA berharap."Semoga hakim tunggal yang memeriksa dan memutus perkara ini bertindak secara jujur dan profesional, serta dengan melihat fakta-fakta nantinya Hakim akan memberi putusan 'mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya' atau yang seadil-adilnya."Harap Johanes Situmorang.

Dalam persidangan Pra peradilan yang pertama ini di Pimpin oleh hakim Tunggal Hendrik Tarigan,SH.MH,serta di dampingi Panitera pengganti Sapriono,SH.Sedangkan Kuasa Hukum dari pihak Polres Labuhan Batu AIPTU RAMLI Siregar.Turut juga hadir di persidangan Pra peradilan dari Aliansi LSM dan PERS Bersatu.ketua LSM PENJARA DPC LABURA Muhammad Yusup Harahap, Kamidi sekertaris LSM PENJARA DPC LABURA beserta jajarannya Budi harahap dan Marsini ,LSM PENJARA INDONESIA Revi Hasrul,Ketua LSM PENJARA SIAP BERANI BENAR 531 Samsul Lubis,Ketua LSM LPPN Bangkit Hasibuan,Ketua LSM DPC LABURA KAMPAK MAS RI Ervin Nandean Dasopang,beserta Media Bidik Indonesia/Bidik kasus,Brantas Kriminal, Pojok Redaksi, INews Poin.


Saat di konfirmasi kehumas Polres Labuhan Batu Murniati,beliau membenarkan bahwasanya JS KETUA LSM PENJARA INDONESIA DPC LABURA Melalui Penasehat Hukum Johanes Situmorang Telah memprapidkan Polres Labuhan Batu."Ya Saya membenarkan bahwasanya JS KETUA LSM PENJARA INDONESIA DPC LABURA telah memprapidkan Polres Labuhan Batu yang di wakilkan Oleh Kuasa Hukum dari pihak Polres Labuhan Batu AIPTU RAMLI Siregar."Jelasnya.

Dalam persidangan Pra peradilan yang pertama turut membacakan Court Calendar (Agenda Persidangan) JS Ketua LSM PENJARA  INDONESIA DPC LABURA di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Tanggal 9 Agustus 2021: Sidang Pertama dengan Agenda Pembacaan Permohonan Pra Peradilan oleh Pemohon.

(Penasihat Hukum JS)

Tanggal 10 Agustus 2021:

Jawaban Permohonan Pra Peradilan oleh Termohon.

(Polres Labuhanbatu)

Tanggal 12 Agustus: Replik, Duplik, Bukti Surat, dan Pemeriksaan Saksi.

Tanggal 13 Agustus 2021:

Tambahan Bukti dan Saksi

Tanggal 16 Agustus 2021:

Kesimpulan.

Tanggal 18 Agustus 2021:

Putusan.


(Muhammad Yusup Harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami