Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap Tiga Komplotan Pelaku Curanmor



BELAWAN,bidikkasusnews.com - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kembali telah Berasil menangkap 3 orang parah Pelaku Komplotan. pelaku curanmor  di Antaranya AAP alias Geleng, 35 thn,warga Jl. Cinta Raya Gg. Damai Kec. Percut Sei Tuan. Aj Als DEDEK,30 THN, warga Jl . Banjaran  Pasar 8 Helvetia.Akbar Nasution, 30 thn,warga Jl. Veteran Pasar 8 Helvetia. 

Mereka ditangkap pada hari Minggu TGL /15/8/2021/ pagi sekitar pukul 07.00 Wib karena menjadi tersangka dalam tindak pidana Curanmor yang sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 406 / VIlI/ 2021 / SPKT pel Blwn, tanggal 15 Agustus 2021.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.MHD.Dayan,SH,MH melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH., menjelaskan, mendapat informasi tsb langsung  memerintahkan Unit I Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Langsung oleh Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan dan Panit Resum Ipda Elga Elite S untuk melakukan pengejaran dan untuk penangkapan. Penangkapan terhadap tersangka yang bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor,handphone dan hasil penyelidikan yang mengarah kepada tersangka serta diamankan nya Tersangka Ari AFRYANSA als Geleng.Team melakukan interogasi Terhadap tersangka  yang  diamankan Untuk melakukan pengejaran dan penangkapan komplotan para pelaku Curanmor lainnya.Team berhasil menangkap  komplotan lainnya AN.ARJUNSYAH als Dedek dan AKBAR Nasution.Ketiga org tersebut Tersangka  ditangkap di jalan Sidumulyo Lingkungan 24 Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli.

Dari tangan tsk diamankan Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion yg digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan ke 3 (tiga) tersangka mengakui perbuatannya,pelaku mencuri sepeda motor dan HP milik korban dari dalam rumah korban.Keterangan pelaku HP milik korban sudah dijual kepada Inisial O (DPO).

Para pelaku Komplotan Curanmor tsb juga merupakan residivis,Tersangka Ari Apriyansa als Geleng sudah yg ke 5 (lima) kalinya berurusan dgn pihak yang berwajib sedangkan Tersangka Arjunsyah als Dedek sudah yang ke 3 (tiga) kali nya.

Saat ini para tersangka  menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan segalah perbuatannya dan terancam hukuman penjara diatas 7 tahun.

(Gito)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami