Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Hasil penyidikan dan autopsi yang dipaparkan Polres Labuhanbatu dalam kasus kematian Luis David Hutabarat menunjukkan adanya perbedaan dengan pernyataan awal yang sebelumnya disampaikan Humas PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Regional I, Suhendri. Rabu, (24/6/2026).
Dalam konferensi pers pada 20 Juni 2026, Polres Labuhanbatu mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polisi juga memaparkan hasil autopsi luar dan dalam yang menyimpulkan bahwa Luis David Hutabarat meninggal dunia akibat mati lemas karena adanya penekanan pada leher yang menghambat masuknya oksigen ke paru-paru sehingga menyebabkan kekurangan oksigen pada jaringan tubuh.
Temuan tersebut berbeda dengan pernyataan awal yang sebelumnya disampaikan oleh Humas PT APN Regional I, Suhendri.
Sebelumnya, Suhendri menyatakan bahwa informasi mengenai adanya pembunuhan di areal perkebunan PT APN merupakan berita bohong atau hoaks, dan Ia juga menyebut petugas keamanan hanya melakukan tindakan pengamanan tanpa adanya kontak fisik terhadap korban. (17/6/2026)
Selain itu, Suhendri sempat mengemukakan dugaan bahwa penyebab kematian korban kemungkinan berkaitan dengan riwayat penyakit yang dimilikinya.
“Kita tidak tahu penyebab kematiannya karena setelah sekitar 300 meter korban sudah tidak kelihatan lagi. Kita juga tidak tahu riwayat hidupnya bagaimana. Entah dia punya penyakit jantung, punya riwayat sesak napas karena ketakutan, atau kemungkinan penyebab lainnya,” ujar Suhendri melalui panggilan WhatsApp pribadinya sehari setelah insiden tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Jihad Fajar Balman dalam konferensi pers menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi, salah seorang tersangka berinisial BD diduga melakukan penekanan atau pitingan pada leher korban.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi, setelah kejadian itu BD diduga melakukan penekanan atau pitingan pada leher Luis David Hutabarat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan forensik menguatkan dugaan tersebut. Berdasarkan autopsi, penyebab kematian korban disimpulkan akibat mati lemas karena penekanan pada leher yang menghambat suplai oksigen ke paru-paru sehingga jaringan tubuh mengalami kekurangan oksigen.
Perkembangan penyidikan tersebut mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Aktivis muda asal Labuhanbatu Utara, Gunawan Situmorang, mengecam dugaan tindakan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Menurut Gunawan, PT Agrinas Palma Nusantara merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang saat ini mengelola kawasan hutan yang pengelolaannya dialihkan dari PT Grahadura Leidong Prima berdasarkan kebijakan pemerintah. Sebagai pengelola aset negara, perusahaan tersebut dinilai memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pengamanan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Namun demikian, Gunawan menegaskan bahwa perlindungan terhadap aset negara tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan masyarakat atau membenarkan tindakan kekerasan jelas gunawan kepada bidikkasusnews.com (23/6/2026).
“Negara memiliki kewajiban melindungi warga negaranya. Pengamanan aset harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan profesionalisme, serta menghormati hak asasi manusia, bukan melalui tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa. Perlindungan terhadap aset negara dan perlindungan terhadap masyarakat harus berjalan beriringan,” katanya.
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Masiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan, Damses Sianturi, turut menyampaikan sikapnya atas perkembangan perkara tersebut.
Menurut Damses, kasus yang menewaskan Luis David Hutabarat kini telah menemukan titik terang setelah aparat penegak hukum menetapkan tersangka.
“Per hari ini tragedi yang merenggut nyawa seorang warga Sukarame Baru telah menemukan titik terang. Aparat penegak hukum telah menetapkan tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.
Damses juga mengkritik pernyataan yang sebelumnya disampaikan Humas PT APN. Menurutnya, keterangan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta Polres Labuhanbatu memanggil dan memeriksa Saudara Hendri terkait dugaan penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta hasil penyidikan sehingga dapat mengaburkan proses hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga berharap proses hukum terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, media ini kembali mengonfirmasi Suhendri terkait perbedaan antara pernyataannya sebelumnya dengan hasil penyidikan dan hasil autopsi yang dipaparkan kepolisian. Ia juga dimintai tanggapan mengenai sikap PT Agrinas Palma Nusantara terhadap temuan penyidik dalam perkara tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Suhendri belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.
(Ricki Chaniago)


Komentar