Polrestabes Medan Ungkap Kasus Begal, Rayap Besi, Narkoba, dan Kekerasan Terhadap Kelompok Rentan

Medan, bidikkasusnews.com – Polrestabes Medan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan kasus begal, rayap besi, narkoba (dengan istilah "pompa"), dan kekerasan terhadap kelompok rentan. Kapolrestabes Medan, Kombespol Calvin, menyampaikan bahwa keluhan masyarakat terkait begal, rayap besi/kayu, dan "pompa" menjadi fokus utama. (18 Oktober 2025).

Kabagops P Hutahaean, Kasat Narkoba, dan Kasatreskrim turut hadir dalam acara tersebut. Kapolrestabes menjelaskan bahwa ketiga kejahatan jalanan ini meresahkan masyarakat Medan. Istilah "begal", "rayap besi/kayu", dan "pompa" menjadi perhatian utama untuk menciptakan rasa aman dan mengeliminasi kejahatan dalam jangka pendek.

Dalam kurun waktu 8 hari (9-17 Oktober), Polrestabes Medan dan jajaran Polsek berhasil mengungkap 61 kasus dengan 87 tersangka. Kasus begal tercatat 4 kasus dengan 6 tersangka, sementara rayap besi/kayu 26 kasus dengan 42 tersangka. Kapolrestabes menyoroti istilah "pompa" yang merujuk pada penyalahgunaan sabu yang memicu tindak pidana lain.

Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap 8 kg sabu di Asahan. Para tersangka menggunakan sabu dengan istilah "pompa" untuk melakukan tindak pidana seperti begal dan rayap besi/kayu. Kapolrestabes menegaskan akan menindak tegas para penadah barang curian. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu, menciptakan lingkaran setan yang merugikan masyarakat Medan dan Deli Serdang.

Kapolrestabes menekankan pentingnya kerjasama antara Polsek dan elemen masyarakat untuk menciptakan rasa aman. Informasi dari masyarakat harus segera ditindaklanjuti. Tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku yang melawan petugas, merampas barang bukti, atau merusak fasilitas umum.

Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan Selayang, dan Pancur Batu menjadi fokus perhatian terkait kasus begal. Sementara untuk rayap besi/kayu, kecamatan Medan Tembung, Medan Kota, dan Medan Perjuangan menjadi perhatian. Untuk kasus "pompa", kecamatan Medan Tembung, Medan Denai, dan Pancur Batu menjadi fokus. Kapolrestabes meminta kerjasama dengan camat, lurah, babinkamtibmas, dan stakeholder lainnya.

Modus operandi pelaku begal adalah mengancam korban hingga terjatuh, merampas barang, atau melukai dengan senjata tajam. Untuk rayap besi/kayu, modus yang digunakan adalah merusak dan mencuri potongan besi/kayu, membongkar gudang, atau mencuri dari proyek pembangunan.

Kapolrestabes mengapresiasi kerjasama media dan masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus.

Kasi Humas H. Sihotang, Kabagops P Hutahaean, Kasatreskrim, dan Kasat Narkoba turut hadir dalam konferensi pers. Sat Narkoba Polrestabes Medan berkomitmen untuk mengungkap kasus narkoba sesuai dengan program 7 kebijakan Kapolrestabes. Berawal dari tangkapan di Deli Serdang pada 23 September, Sat Narkoba berhasil menangkap residivis yang telah 12 tahun terlibat peredaran narkoba lintas provinsi dengan inisial MD. Barang bukti yang diamankan adalah 8 kg sabu, dengan keuntungan pelaku mencapai 15 juta per kilo. Narkotika ini diperkirakan dapat merusak 80.000 orang dengan nilai jual 6,5 miliar rupiah.

Polrestabes Medan membuka hotline untuk menerima informasi dari masyarakat terkait narkoba.

Terkait residivis pelaku begal, 3 dari 4 perkara ditangani Polres dan 1 oleh Polsek Pancurbatu. Dari 6 pelaku yang ditangani Polres, 1 residivis telah menjalani hukuman 2 tahun. Hasil tes urin menunjukkan 90% pelaku rayap besi positif narkoba. Mereka menggunakan narkoba untuk melakukan kejahatan dan bermain judi online.

(T.Hendri.HSihombing)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami