TERKAIT, DUGAAN RANGKAP JABATAN TAUFIK HIDAYAT,S.AG.PNS AKTIF KOMISI C DPRD LABURA BERPENDAPAT


Labura, Bidikkasusnews.com - Aturan dalam ASN sudah sangat jelas diatur dalam UU. No 5 tahun 2014, PP no 53 tahun 2010 kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dan PP no 29 tahun 1997 tentang ASN yang boleh dan tidak di bolehkan rangkap jabatan,kesemuanya ini dikangkangin oleh Taaufik Hidayat, S. Ag yang saat ini secara notabene Guru Agama Islam di SD Negeri 112285 Mambang Muda, dan Sekaligus Merangkap Kepala Sekolah aktif di SMK Muhammadiyah 3 Kualuh Hulu.

Saat awak media melakukan konfirmasi terkait pemberitaan rangkap jabatan guru agama dan kepala sekolah ke   Dinas pendidikan Kabupaten labuhanbatu utara, sangat disayangkan kenyataannya. Kepala Dinas tidak berada ditempat saat jam kerja, lalu awak media bertanya kepada staf dinas pendidikan dalam hal ini Bayu.

Saat di tanyakan sekertaris,Bayu menyampaikan Sekertaris dan kabag umum lagi breifing,sehingga tidak bisa di ganggu.Kemudian Bayu menyampaikan maksud dan tujuan awak media ke ruangan breifing petunjuk dari bidang umum Aripin agar awak media mengkonfirmasi ke BKD,

”kepala dinas tidak ditempat pak,

sedangkan bidang umum dan sekretaris lagi breifing , jadi tidak bisa di ganggu. Dan setelah saya sampaikan maksud bapak untuk konfirmasi,pak Aripin bilang ke BKD aja kompirmasi ”, jelasnya Bayu (selasa, 24/8/2021).

Menyigapi hal ini awak media langsung konfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) labuhanbatu utara, lagi-lagi disyangkan. Awak media tidak dapat mengkonfirmasi kepala dinas BKD  terkait untuk mencari kepastian PNS rangkap jabatan, sangat disesalkan para pegawai dan staf dinas disana mengatakan,”kepala dinas sedang tidak bisa diganggu pak, karena sedang rapat. Jadi lagi tidak bisa diganggu”,Menegaskan.

Namun dalam hal ini saat awak media mengkonfirmasi DPRD kabupaten labuhanbatu utara, bidang pengawasan pendidikan yaitu komisi C dalam hal ini,  Mufti Ahmad, SE.mengatakan.

"PNS rangkap jabatan tidak boleh, apalagi sudah sertifikasi, itu tidak dibenarkan. Karena tujuan pemerintah membuat sertifikasi itu agar si pegawai sejahtera. Namun dalam hal ini yang lebih tau masalah tata aturan kepegawaian atau PNS, adalah Dinas Pendididikan karena yang rangkap jabatan ini guru PNS di salah satu SD negeri, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lah yang mengerti hal ini”,Tegasnya.

Mufti Ahmad menilai, tidak akan mungkin seorang guru agama islam yang aktif, dan PNS ,di salah satu sekolah dasar negeri  bisa jadi kepala sekolah di SMK swasta muhammadiyah , Sebab tugasnya bersamaan dilakukan, 

"Jadi logikanya tidak ketemu, kecuali jabatan kepala sekolahnya dilakukan pada waktu malam, mana ada dikabupaten kita ini sekolah malam”,Tambahnya.

Mufti Ahmad, SE saat itu langsung menelfon kepala dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) labuhanbatu utara menayakan bagaiman tata aturan masalah rangkap jabatan yang dilakukan Taufik hidayat, S.Ag guru SD negeri 112285 mambang muda, dan sekaligus Kepala sekeolah aktif di SMK muhammadiyah 3 kualuh hulu, langsung ditanggapi oleh Dra.Hj. Susi Asmarani, M.Si mengatakan ”PNS rangkap jabatan tidak boleh pak, namun selagi dia menjalankan tugas yang dapat dibuktikan dengan absen kehadirannya mungkin tidak maslah pak”, menjelaskan.

Mufti Ahmad, SE melalui via telefon menjelaskan ke ketua BKD Labura Dra.Hj. Susi Asmarani, M.Si. ‘Bagaimana tugas yang secara notabene bisa terlaksanakan buk, dijalankan dengan waktu bersamaan, apalagi dia rangkap jabatan itu kepala sekoalah SMK yang tugas dan fungsinya itu sebagai manajemen disekolah itu buk?’, bertanya.

Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) labura mengatakan,”betul pak, kalau memang begitu kembali lagi kepada kepala sekolahnya dimana dia ditugaskan PNS sebagai guru agama, bagaimana dia  harus menegur anggotanya baik secara lisan, dan tertulis, lalu sanksi ini bisa nanti ditahan kenaikan pangkat, turun golongan, bahkan sampai di mutasikan, tergantung bukti dan teguran yang dilakukan kepala sekolah sudah terpenuhi”, menjelaskan.

Mufti Ahmad, SE selaku anggota komisi C DPRD Kabupaten Labura menjelaskan lagi,”tidak akan mungkin buk, dia dapat menjalankan tugas sebagai guru PNS aktif di SD negeri, dan kepala sekolah SMK itu secara bersamaan, gak logika bisa dijalankan, dengan hal ini dia Taufik Hidayat, S.Ag mau tidak mau harus memilih antara satu, Guru PNS SD Negerinya, atau Kepala Sekolahnya kalau tidak orang ibuk dinas kabupaten akan saya panggil-panggil nanti maslah ini”, tutupnya.

(Muhammad Yusup Harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami