KEPALA SEKOLAH SDN 112285 MAMBANG MUDA NILAWATI DIDUGA KUAT TUTUPIN TAUFIK HIDAYAT RANGKAP JABATAN


Labura, Bidikkasusnews.com - Rangkap jabatan guru Agama Islam SD negeri 112285 mambang muda Taufik Hidayat, S. Ag, dan sekaligus merangkap jabatan Kepala Sekolah swasta SMK muhammadiyah 3 Kualuh Hulu diduga ditutupi oleh kepala sekolah Nilawati,S.Pd dari Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Labuhanbatu utara,bahkan berdali dengan adanya Nota tugas dari semasa Bupati Khairuddinsyah sitorus melalui Disdikbud Ridwan Rambe,yang limit waktu Nota tugasnya tampa batas.

“Pak Taufik Hidayat ini memiliki nota tugas dari Bupati Labuhanbatu Utara dimasa Pak Khairuddinsyah Sitorus, SE, melalui Kepala Dinas pendidikan  Ridwan Rambe, makanya dia bisa menjadi Kepala sekolah di SMK Muhammadiyah 3 Kualuh Hulu itu,nota tugasnya itu tampa limit waktu sehingga masi berlaku sampai sekarang”, Menyampaikan Rabu (1/9/2021).

Melihat hal ini, Nilawati, S. Pd sebagai Kepala sekolah SD negeri 112285 diduga  dengan sengaja menutup-nutupi anggotanya yang tidak menjalankan tugas sebagai seorang PNS yang aktif sebagaimana yang telah diamanatkan UU no. 5 tahun 2014 tentang ASN dan PNS menjalankan tugas dan fungsinya secara umum sangat luas dijabarkan dalam tata aturan perundang-udangan ini.Nila wati juga menyampaikan ke Awak media karena Taufik hidayat guru les bukan guru lokal,jam kerjanya juga dalam seminggu hanya 3 hari sehingga disaat di SMK Muhammadiyah ada yang urgent Taufik hidayat boleh permisi dan tugas pokoknya di serapkan ke guru yang lain,dengan demikian diduga Taufik hidayat telah melanggar tata aturan perundang-udangan yang belaku, "PP no 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN atau PNS menjalankan tugas dan fungsinya", dan PP no 29 tahun 1997 tentang rangkap jabatan yang dibenarkan dan tidak dibenarkan.



"Pak Taufik kan guru les bukan guru lokal jam kerjanya seminggu cuman 3 hari.jadi sewaktu di SMK Muhammadiyah urgent beliau ijin. tugasnya di serapkan ke guru yang lain."jelasnya.

Saat di konfirmasi ke Disdikbud Kabupaten Labuhanbatu Utara, H. Suryaman, M. Pd, terkait rangkap jabatan guru SD PNS aktif Taufik hidayat Suryaman tidak mengetahuinya,karena kepala sekolah SD Nila wati tidak pernah melaporkannya ke pihak dinas.Terkait Nota tugas yang menjadi alasan Nila wati dan Taufik hidayat Suryaman juga tidak mengetahuinya dan sedikit terkejut. dengan adanya pemberitaan suryaman akan memeriksa kebenaran terkait rangkap jabatan guru SD aktif Taufik hidayat.

“Saya tidak mengetahui ada nota tugas yang dikeluarkan Dinas Kabupaten Labuhanbatu Utara, terkait masalah Taufik Hidayat, S. Ag, rangkap jabatan itu. Begitupun nanti saya cek kebenarannya, dan akan saya tindak lanjuti, dan panggil terkait masalah ini. Dan selama ini setahu saya, atau Dinas Kabupaten Labuhanbatu Utara, dia itu Guru aktif di SD Negeri 112285 mambang muda,terkait ada yang menugaskan dia di tempat lain itu tidak jadi masalah”,Tegasnya.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Labura, melalui Kabag Panji Tri Asmara, ST., M. Si mengatakan,”rangkap jabatan itu tidak boleh, karena itu melanggar UU no. 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan. Yang notabene Pak Taufik Hidayat, S. Ag,  setahu kami guru SD Negeri 112285, mana mungkinlah dia bisa menjadi kepala sekolah di SMK swasta Muhammadiyah, itu salah. Begitupun kalu ada laporan dari dinas kepada kami, maka kami akan panggil bersangkutan dan di BAP terkait masalah ini, namun laporan itu tidak ada”, Menegaskan.

Melihat masalah dalam hal ini, ada dugaan kuat kesengajaan kepala sekolah SD negeri 112285 Nilawati, S. Pd, menutup-nutupi dengan tidak melaporankan kepada kepala dinas pendidikan Labura, agar dapat menegur dan memberi sangsi kepada Taufik Hidayat, S. Ag, yang tidak menaati tata aturan perundang-udangan ASN dan PNS berlaku.

Kabag BKD Labura Panji Tri Asmara, ST., M. Si, menambahkan, “Hal rangkap jabatan ini, yang punya kewenangan menegur, dan menindak tegas adalah di Dinas Pendidikan Kabupaten Labura, dan akan disampaikan kekami, baru kemudian akan kami panggil yang bersangkutan, baru akan kami tidak lanjuti sesuai tata aturan dan ketentuan perundang-udangan yang berlaku, dan menunggu keputusan bupati, mau di pindahkan atau dimutasikan”. Tutupnya.

(Muhammad Yusup Harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami