Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Tanjung Balai,Kota Pinang Dan Torgamba.



Labuhanbatu, Bidikkasusnews.com - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH didamping Wakapolres Kompol Mhd Taufiq,SE.,MH,Kabag Ops Kompol Marluddin,SAg, Kasat Intelkam AKP H. Edi Sidauruk. SH. MH, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan Kasubag Humas AKP Murniati pada Selasa (21/9/ 2021),pukul: 10.30 WIB memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkotika jaringan Tanjung Balai,Kota Pinang dan Torgamba.

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan penangkapan dua (2) tersangka berinisial SS (Syafi’i Siregar) alias Muneng laki laki (46) Tahun dan W (Wahyudiono) alias Yudi laki laki (34) tahun oleh Personil Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jhonsons Sianipar,STrK pada hari Jumat 17 September 2021 di dusun Cinta Makmur, desa Aek Batu Torgamba, Dari kedua tersangka ini berhasil diamankan 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika sabu 66,16 Gram bruto,Kaca pirex dua(2) buah berisi sabu seberat 1,4 Gram bruto dan 1,58 Gram bruto.

Selanjutnya pada tgl 18 September 2021 dari pukul 01.30 WIB hingga subuh kedua tersangka ini dikemlbangkan Sat Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Sujiwo Satrio,STrK dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial T (Toni) alias Toncel laki laki (49) tahun dan OPS (Omri Patar Simorangkir) alias Patar laki laki (39) tahun, dari kedua tersangka ini disita dua (2) plastik klip berisi narkotika sabu seberat 3,3 Gram bruto dan dua buah botol kaca berisi sabu seberat 419,62 Gram Bruto dan enam (6) plastik klip kecil berisi narkotika 1,02 Gram bruto.

Secara keseluruhan dari ke empat tersangka disita 493,08 Gram bruto Sabu, dan terhadap tersangka Yudi dijerat pasal 114 Sub 112 YO 127 UU RI NO 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sedangkan untuk tersangka Muneng,Toncel dan Patar dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Adapun tersangka Muneng adalah target dari Polres Labuhanbatu yang sudah sejak lama menjadi target namun selalu berhasil lolos, dari Kota Pinang kita incar Muneng pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya tertangkap, tersangka Muneng ini adalah jaringan Tanjung Balai,dimana dia memperoleh sabu yang diedarkannya sebanyak 500-400 Gram Setiap dua minggu sekali dan yang terakhir adalah sebanyak 400 Gram bruto.

(SatnarkobaPolres-LB/Aminullah Hrp)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami