Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Sejumlah masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas segera dugaan Pengelapan lahan Eks Transmigrasi SKPE. UPT VIll/SP ll yang terletak di Desa Srikayu kecamatan Singkohor kabupaten Aceh Singkil.
Dari data yang di kantongi awak media ini Jumat tanggal tanggal 12/6/2026 Adapun duduk permasalahannya kejadiannya pada tahun 1993 Direktur PT Nafasindo/PT Ubertraco ada membuat surat peryataan dan surat perjanjian pada tahun 1995 meminjam pakai lahan usaha dua Eks transmigrasi yang sudah bersertifikat sebanyak 12 Kpeling dan lahan cadangan Desa HPL untuk dijadikan tempat pembibitan sawit.
Menurut keterangan Maryoto salah satu pemilik lahan usaha dua Eks transmigrasi SKPE.UPT VIll/SP ll yang sudah bersetifikat sampai saat ini pihak PT Ubertraco/PT Nafasindo belum ada itikad baik untuk mengembalikannya.
Lanjutnya lahan tersebut telah diberikan pada koperasi produksi perjuangan bersama (KPPB) 22 Desa yang tampa melibatkan warga Eks Transmigrasi maupun Pemerintahan Desa Srikayu dan akibat tindakan tersebut sebagai warga pemilik sah merasa sangat dirugikan "Ucapnya.
Senada H.Abdul Yahya sebagai tokoh masyarakat juga mengatakan bahwa Direktur PT Ubertco/PT Nafasindo harus bertanggung jawab dimana dipinjam disitu juga harus dikembalikan agar Konflik /Sengketa tersebut selesai dan upaya meminta kembali sudah dilakukan berkali -Kali melalui surat resmi namun belum membuah hasil sehingga masyarakat setempat menilai Oknum perusahan diduga telah mengelap lahan tersebut " jelasnya.
Dalam hal tersebut sejumlah masyarakat Desa Srikayu mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas permasalahan ini demi tegaknya keadilan dan agar hak - hak mereka yang diduga digelapkan segera kembali" Tutupnya.
(Muklis)



Komentar