TERKAIT DUGAAN PEMALSUAN SURAT, CAMAT KUALUH HULU AKAN PANGGIL PIHAK-PIHAK TERKAIT


Labura, Bidikkasusnews.com - Camat Kualuh Hulu, Panji Tri Asmara, S.STP., M.Si, melalui Sekertaris Camat  Rezeki Ansary Sinaga, SSTP, akan panggil pihak-pihak terkait, dugaan pemalsuan surat ganti rugi tanah  nomor Reg:593/150/Ld/2013, tertanggal 26 Nopember 2013 atas nama pihak I (pertama) Dharma Afitham, dan pihak II (kedua) Edi Armansyah yang letak tanahnya di Dusun I Desa Londut kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara seluas 400m2 (empat ratus meter persegi) yang di tanda tangani Tumiran,S.Pd.

Dengan menyurati secara resmi, akan di lakukan rapat dengar pendapat di kantor Camat Kualuh Hulu dengan mengumpulkan dokumen-dokumen yang ada dan hasilnya akan di tuangkan di berita acara,Senin (11/10/2021).

"Masalah sengketa kepemilikan lahan, berhubung pak Camat di luar daerah, nanti saya sampaikan, kita koordinasikan kita kumpul nanti, dimana dengan nama-nama terkait baik itu kepala desa sebelumnya, kepala desa yang baru, dan Ridho termasuk korban, Dharma Afitham, Edi Armansyah dan beberapa terkait dengan halnya dengan itu dan terutama kepala dusun juga yang di wilayah lokasi tentang itu." Jelasnya.

Kepala desa Londut Tumiran,S.Pd periode 2011-2016 diduga memalsukan surat ganti rugi tanah dengan nomor Reg:593/150/Ld/2013, tertanggal 26 Nopember 2013 atas nama pihak I (pertama) Dharma Afitham, dan pihak II (kedua) Edi Armansyah yang letak tanahnya di Dusun I Desa Londut kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara seluas 400m2 (empat ratus meter persegi) yang di tanda tangani Tumiran,S.Pd.



Tumiran,S.Pd menjelaskan ke awak media di kediaman nya membenarkan kalau tanda tangan kepala Desa di surat bernomor Reg:593/150/Ld/2013, tertanggal 26 Nopember 2013 adalah tanda tangannya, dan arsib nomor Register surat juga telah dibuat pembukuan keluar masuk surat, namun pertinggal surat di akui Tumiran tidak ada.

"Ya benar ini tanda tangan saya, sebagai mengetahui bahwa pihak penjual dan pembeli udah apa, biar apa dia biasanya di tekenkan kepemerintahan setempat apakah dia kepala dusun, apakah dia dari saksi-saksi pihak keluarga baru di tekenkan ke Kepala Desa. Bahwasanya kepala desa mengetahui telah terjadi transaksi ini, namun pertinggalnya gak ada, arsibnya nomor Register aja kalau buku keluar masuk surat masih di simpan kalau di cariin ya ada."jelasnya.

Saat di pertanyakan terkait tanda tangan saksi kepala dusun dan saksi batas di palsukan Tumiran menjelaskan itu terjadi saat sewaktu menandatangankan  saksi-saksi belum menekan, karena kedua belah pihak telah menekan sehingga Tumiran meneken surat tersebut.

"Ini kalau tanda tangan warsino ini enggak, ini pada waktu itu kurasa bisa nya terjadi seperti ini kadang-kadang ini belum di teken, Mimi veronikakan siapa ini biniknya, Ripin parapat ini pun kayaknya bukan. Karena kedua belah pihak telah menekan baru saya teken, kalau belum di teken saya gak mau neken"Tambahnya.

(Muhammad Yusup Harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami