Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Masyarakat dari Desa Srikayu,Desa Pea jambu kecamatan Singkohor dan Desa ladang Bisik,Desa Muara pea kecamatan kota Baharu kabupaten Aceh Singkil meminta ke pada Presiden RI Bapak Probowo Subianto Tak Perpanjang lagi izin Hak guna usaha(HGU)Perkebunan Sawit PT Nafasindo di wilayah Aceh Singkil.
Pasalnya sejak berdirinya perusahan ini.masyarakat dari desa tersebut tidak pernah menerima plasma 20% sebagaimana yang diatur dalam undang - Undang yang berlaku merupakan syarat mutlak dalam penerbitan izin HGU.
Selain itu, perusahan perkebunan sawit PT Nafasindo juga terdapat persolan lahan eks transmigrasi yang terpakai perusahan tersebut. yang belum diganti rugi dan di kembalikan tampa kejelasan dan ada lahan HGU berapa titik diduga terlantar " Kata masyarakat melalui Zainuddin,BM pada media minggu 16 November 2025.
Dengan adanya dugaan Pelanggaran yang di temukan. masyarakat meminta agar tak di perpanjangan izin HGU sebelum permasalahan itu di selesaikan yang bisa memicu konflik di tengah masyarakat setempat"Jelasnya.
"Sejumlah masyarakat Desa sempat pun berharap Perhatian dan kebijakan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah- langkah tegas demi terciptanya keadilan bagi Rakyat" Tutupnya.
(Muklis)





Komentar