Ditresnarkoba Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Periode Juli-Oktober



Medan, bidikkasusnews.com - Ditresnarkoba Polda Sumut lakukan giat rutin berupa pemusnahan hasil sitaan barang bukti narkotika dengan berat kurang dari 1 (satu) di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (02/11/2021).

Acara pemusnahan narkoba tersebut dihadiri perwakilan dari media, Kajati Sumut, Bid Labfor Polda Sumut, Bid Propam Polda Sumut, Bid Humas Polda Sumut dan perwakilan tersangka serta penasehat hukumnya.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan periode Bulan Juli s/d Oktober 2021 jumlah kasus 19 kasus dengan tersangka 32 orang dengan perincian 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Amatan wartawan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berjenis sabu seberat 3.075.76 (tiga ribu tujuh puluh lima koma tujuh puluh enam) gram narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dan narkotika jenis ganja seberat 14.877,53 (empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh koma lima puluh tiga) gram.

(Ariansyah Lubis)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami