Muhammad Ridwan Hanya Sebagai Saksi, Terkait Kasus Korupsi APBD Agara Tahun 2004-2006


Kutacane,bidikkasusnews.com - Mencuatnya kembali dibeberapa Media terkait kasus tindak pidana korupsi APBD Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2004-2006 menuai berbagai tanggapan.

Disebut - sebut satu nama yang belakangan ini terekspos dibeberapa media online yaitu Muhammad Ridwan, beliau sekarang menjabat sebagi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara.

Disalah satu berita tersebut, menyebut Muhammad Ridwan menjadi Terdakwa di kasus korupsi APBD Agara Tahun 2004-2006, namun hasil pantauan bidikkasusnews.com, Muhammad Ridwan hanyalah sebagai saksi atas kasus Korupsi Dana APBD Tahun 2004-2006 silam.

Sementara itu Ketua LSM AGW (Aceh Governance Watch) Aceh Tenggara Muklis Arsyad, ketika dimintai tanggapannya tentang status hukum Muhammad Ridwan, beliau menerangkan status hukum Muhammad Ridwan dalam kasus korupsi APBD Aceh Tenggara Tahun 2004-2006 hanyalah sebagai saksi.

"Muhammad Ridwan yang juga sebagai Sekda Kabupaten Aceh Tenggara yang pernah diperiksa oleh pihak Kejati maupun KPK dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Aceh Tenggara adalah sebagai saksi," sebutnya.

Disamping itu, Mukhlis Arsyad menerangkan kepada bidikkasusnews.com, Kamis (11/11). "Sampai hari ini saya belum mendapat informasi bahwa status hukum Muhammad Ridwan sudah ditingkatkan menjadi terdakwa," kata Mukhlis.

Menurut Mukhlis apabila status seseorang sudah terdakwa berarti berkas perkaranya sudah P21.

Selanjutnya kata Mukhlis, Kasus Korupsi APBD Kabupaten Aceh Tenggara yang ditangani Kejati Aceh atas pelimpahan dari KPK sampai saat ini belum ada kelanjutannya, setelah adanya putusan PN Bna no. 51/Pid.Sus.TPK/2014/PN bna.

Mukhlis menambahkan agar berhati - hati dalam menyebutkan status hukum seseorang karena ini menyangkut nama baik, jangan sampai melanggar undang-undang lTE, kata Mukhlis mengakhiri.

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami