Perda Penanggulangan Kemiskinan serta Sosialisasi Di Gelar oleh Wakil ketua DPRD Kota Medan H.T.Bahrumsyah SH,MH


Belawan, Bidikkasusnews.com - Untuk mengatasi dan mengurangi angka kemiskinan,Wakil Ketua Dprd Kota Medan,H.T.Bahrumsyah SH,MH kembali melaksanakan sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kecamatan Medan Belawan.

Bahrum menjelaskan bahwa dalam rangka memenuhi hak2 dasar warga negara memelihara fakir miskin dan anak2 terlantar merupakan tanggung jawab pemerintah dan diperlukan upaya2 dalam melakukan penanggulangan kemiskinan.

Perda yang memuat 12 bab 29 pasal tersebut meliputi ruang lingkup yaitu identifikasi warga miskin hak dan kewajiban orang miskin,penyusunan strategi dan program  pelaksanaan dan pengawasan dan peran serta masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini juga menyampaikan bahwa setiap Warga miskin mempunyai :Hak atas pangan,hak kebutuhan pangan,hak atas pelayanan kesehatan hak atas pendidikan,hak atas pekerjaan dan berusaha,hak atas modal usaha hak atas perumahan hak air bersih dan sanitasi yang baik dan hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan.

Bahrum juga menegaskan akan membantu warga miskin untuk menjamin hak2 mereka,apalagi Kecamatan Medan Belawan yang merupakan paling banyak warga miskinnya di 6 Kelurahan.

Pada kegiatan sosper tsb dihadiri oleh ratusan warga pada setiap  kegiatan dan dilakukan di 2  kegiatan.

Turut hadir Sosper tsb Camat Kecamatan Medan Belawan Subhan fajri Harahap S, SPT MAP dan dalam sambutannya menyampaikan Program2 Pemerintah khususnya sosialisasi Vaksin san menjaga Kebersihan.

Kegiatan sosper ditutup dengan Pemberian cendera mata kepada Perwakilan Perserta.(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami