TEKAB Unit Reskrim Polsek NA IX-X Berhasil Tangkap Residivis Curanmor


Labura, Bidikkasusnews.com - Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil ungkap kasus CURANMOR dalam rangka OPERASI KANCIL TOBA tahun 2021. 

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 92 / XI / 2021 / SPKT / SEK NA IX-X / RES LABUHAN BATU / POLDA SUMUT, tanggal 04 Nopember 2021.Yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 03 Nopember 2021 sekira pukul 23.30 Wib.Di Linkungan IV Suka Rame Kel. Aek Kota Batu Kec. NA IX - X Kab. Labura.

Diketahui pelaku adalah IS (32th) profesi supir, warga Dusun 1B Desa Kampung Pajak Kec. NA IX - X Kab. Labura. Yang juga adalah (Residivis kasus Curanmor.

Dalam pengungkapan kasus Ranmor itu, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa:

1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor Polisi BK 3292 JAA.

     Hasil Keterangan Rilis Pers Polsek NA IX-X kronologinya, Pada hari Rabu, tanggal 03 Nopember 2021 sekira pukul 23.30 Wib, telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat BK 3292 JAA di teras rumah korban RIDWAN di Linkungan IV Suka Rame Kel. Aek Kota Batu Kec. NA IX - X Kab. Labura.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp. 15.000.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek NA IX-X.

       Dan kronologi penangkapan dijelaskan", Berdasarkan hasil cek TKP dan lidik di lapangan, diketahui pelakunya adalah IMAM SAFII, warga Desa Kampung Pajak.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Nopember 2021 sekira pukul 02.00 Wib, HANYA BERSELANG  2 JAM KEMUDIAN, TEKAB Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin oleh, Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil menangkap pelaku IS di Desa Simpang Marbau Kec NA IX-X.

     Dalam penangkapan itu turut Disita barang bukti dari pelaku berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih nomor Polisi BK 3292 JAA.

      Dan Dari hasil introgasi, diketahui bahwa pelaku tersebut sebelumnya juga sudah  pernah masuk penjara karena mencuri sepeda motor (CURANMOR) dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di lapas Rantoprapat (RESIDIVIS).

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek NA IX-X guna proses hukum. 

(Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami