Pangulu Nagori Sitalasari dan Aparaturnya Dinilai Salah Kaprah Kelola Program Dana Desa 2021



Simalungun, bidikkasuanews.com - Pangulu (Kades red) Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dinilai telah salah dalam mengelola program pemerintah/Dana Desa 2021.

Kesalahan dalam pengelolaan Program Pemerintah (Dana Desa) Nagori/Desa Sitalasari tahun 2021  ini disampaikan oleh ketua Maujana Nagori Sitalasari, Oktavianus Rumahorbo.

Oktavianus mengatakan, kesalahan tersebut adalah karena Maujana yang notabene sebagai mitra kerja ( DPRDesa) dan berfugsi melakukan pengawasan terhadap kegiatan program Desa, belum mensahkan RAPBNagori ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Nagori) 2021 dalam rapat yang dilaksanakan antara Pangulu dan Maujana. Namun praktiknya, program Pangulu yang disusun dengan Aparaturnya telah berjalan tanpa sepengetahuan Maujana.

Sebab, sesuai fungsinya, Maujanalah yang meminta kepada Pangulu untuk menggelar rapat bersama untuk penandatanganan RAPBNagori menjadi APBNagori.  Sehingga, program tersebut menjadi Legal.

Untuk itu, Oktavianus bersama Maujana lainnya menganggap, sesuai tugas dan fungsinya, yakni pengawasan, penganggaran dan legislasi, kegiatan Nagori tahun 2021 yang dipimpin Tarulitua Manullang, telah melakukan pelanggaran perundang - undangan yang berlaku, dalam menjaga dan mengawal terlaksananya pemerintahan Nagori yang berintegritas.

Tak lupa, Oktavianus Rumahorbo mengimbau kepada masyarakat Nagori Sitalasari agar turut serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan Nagori.

Kemudian, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari  Dana Desa tersebut pun sangat membingungkan masyarakat. Dimana, pelaksanaan pembangunan berupa parit pasangan dan rabat beton di 4 titik Huta Sidorejo, tidak memasang papan transparansi dan plank proyek.

Hal ini juga diperparah bahwa hingga kini proyek pembangunan Dana Desa tersebut belum juga rampung dikerjakan. Amatan dilokasi kegiatan pada Rabu, (12/01/22) pukul 10.30Wib pagi, tampak para pekerja masih melakukan pengerjaan.

Sementara itu Sumarno, selaku TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), yang dijumpai dilokasi proyek, ketika ditanya terkait keterlambatan kegiatan mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui persis mengapa bisa terlambat. Dia mengatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas sesuai perintah pimpinan (Pangulu/Kepala Desa).

" Saya kurang tau persis pak mengapa terlambat, saya hanya menjalankan tugas sesuai perintah Pangulu." Kata Sumarno.(Nas)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami