3 Tahun Lebih, Asuransi Generali Belum Juga Bayarkan Klaim Nasabah



Medan, bidikkasusnews.com - Seorang nasabah asuransi Generali merasa kecewa akibat klaimnya belum juga dibayarkan meski sudah menunggu 3 tahun lebih. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperoleh haknya, hingga nasabah yang belakangan diketahui bernama Anxx (49), mempercayakan kepada kuasa hukumnya dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates.

Kepada sejumlah awak media, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH didampingi Dodi SH. MH dan Roni SH. MH pada saat mendampingi anak kandung nasabah (Anxx), mendatangi kantor Generali Medan Galaxy Team di Kompleks Multatuli Blok CC, Nomor 25-28 mengatakan,  

“Tak habis pikir, kantor agency sebesar ini, tidak ada satupun yang bisa kami temui. Cuma diarahkan ke pusat. Jadi apa gunanya klien kami masuk melalui agency, dengan seenaknya buang badan ke Generali pusat. Kalau seperti itu, kita masuk asuransi langsung ke kantor pusat saja, untuk apa melalui agency kalau pimpinan agency ketika klien kami meminta bantuan pencairan klaim malah lepas tangan seperti ini,”

“Jadi ketika klien kita sakit, tidak mungkin kita suruh ke kantor pusat kan, harusnya yang membantu dari pihak agency ataupun pimpinan agency-nya,” tegas Darmawan. Senin (14/2/2022),

Masih dikatakan Darmawan, berdasarkan apa yang disampaikan wanita mengaku bernama Uli, merupakan Sekretaris President Multatuli Medan Galaxy kepadanya, bahwa  agency kliennya bernama Suharni Rimba, ada atasannya bernama Suwandi dan di atasnya lagi President Medan Galaxy, Susana, dan di atasnya lagi pimpinan tertinggi Generali Galaxy Team, Tan Tjing Hoa.

Masih kepada sejumlah wartawan, Darmawan Yusuf menceritakan kronologis persoalan tersebut. Dimana, sekitar Mei 2018 lalu, kliennya masuk asuransi jiwa di asuransi tersebut (Generali Galaxy Team di Multatuli Medan), dengan premi sebesar Rp10 juta setiap bulannya,  dan pada Oktober 2018 (5 bulan kemudian), kliennya (Anxx) didiagnosis menderita penyakit kritis, kanker.

Sehingga, berdasarkan perjanjian dalam polis asuransi itu, maka seharusnya nasabah (Anxx) mendapatkan manfaat dari perusahaan asuransi Generali sebesar Rp 3 miliar, yakni dari jenis asuransi yang diambil nasabah, CI Add-Plan sebesar Rp 1,5 miliar dan CI-Plan Rp1,5 miliar.

Ironinya, pihak asuransi Generali disebut belum juga mencairkan klaim nasabahnya tersebut dengan berbagai alasan yang terkesan buang badan.  “Intinya klien kita tetap bayar (premi), maka ketika ada masalah harus tetap dicairkan, kita sangat keberatan dengan ini,” tutup Darmawan.

Guna menyajikan pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik, tim media ini melakukan konfirmasi langsung ke kantor asuransi Generali di Jalan Multatuli, Kota Medan, untuk menemui pimpinan di Generali Galaxy Team Medan. Namun belum berhasil dan oleh karyawan disana diarahkan ke Plaza Uniland.

Dicoba hubungi melalui seluler, wanita bernama Susana diketahui selaku President Galaxy Team Generali Medan di nomor 08126000###, dia menjawab, “Mungkin Bapak bisa tanya ke Generali (pusat) kenapa gak bayar. Itu hubungannya antara Generali, agen dan nasabah, kita hanya perantara. Posisi saya dan Suharni Rimba satu level, sama-sama direktur Pak,” katanya, mengelak disebut sebagai atasan agency Suharni Rimba.

Lanjut dikonfirmasi kepada Suharni Rimba, dia membenarkan sebagai agency yang merekrut Anxx. Ketika ditanya mengapa klaim nasabahnya belum dibayarkan? Dia menjawab, “Tapikan dia (Anxx), sudah pakai pengacara dari Jakarta kan, jadi itu antara pengacara dengan pengacara Pak,” katanya singkat dan seketika memutus sambungan seluler.

(Red)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami