Rapat Paripurna DPRD Pembahasan Dan Persetujuan Bersama Atas Ramperda Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak Dan Pemanfaatannya Di Kab. Samosir


Samosir, bidikkasusnews.com - Bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Samosir hari ini Senin, 7-2-2022 berlangsung Rapat Paripurna Dewan dalam rangka Pembahasan dan Persetujuan Bersama atas Ramperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya Dikabupaten Samosir.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samosir Sorta Ertaty Siahaan yang di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon. Dan jumlah Anggota Dewan yang hadir korum, sehingga rapat di buka dengan sah oleh Ketua DPRD Samosir.

Sementara dari pihak pemerintah Eksekutif langsung dihadiri oleh bupati Samosir Vandico Temoteus Gultom, ST, turut mendampingi antara lain :
Sekretaris Daerah Drs. Jabiat Sagala, M. Hum, para Asisten, Staf Ahli Bupati, para Pimpinan SKPD, Camat se-Kabupaten Samosir, Danramil 03 Pangururan Donald Panjaitan, Tokoh Adat, Pomparan OP. Raja Ulosan Sinaga serta Insan Pers.

Rapat Paripurna diawali dengan tanggapan fraksi-fraksi atas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak, dan Pemanfaatannya. Dalam penyampaian tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Samosir berpendapat setuju untuk dibentuknya Ranperda tersebut dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita acara Persetujuan bersama Bupati Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir.

Dalam Sambutanya Bupati Samosir menyampaikan Apresiasi atas inisiatif dalam mengajukan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat, Batak dan Pemanfaatannya melalui proses panjang dengan melibatkan seluruh stakeholder yang menghasilkan muatan materi kondisi khusus daerah kabupaten samosir.

Disampaikan bahwa terkait pemberian patok pada titik koordinat dapat disampaikan setelah Ranperda ini memperoleh hasil evaluasi dari pemerintah atasan termasuk deliniasi ruang, “Pemkab Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir akan melanjutkan pemetaan dan pengukuran luas bidang atas tanah ulayat yang telah ditetapkan dalam Ranperda ini”, ungkapnya.

Ranperda ini memiliki peran penting dalam menguatkan persekutuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, sekaligus memberikan perlindungan atas tanah adat yang menjadi identitas diri dan kekayaan budaya, “dengan ditetapkannya Ranperda ini, maka Kabupaten Samosir sebagai Kilometer Nol Peradaban Batak akan segera terwujud dimana Ranperda ini mengatur tentang pelestarian nilai-nilai budaya bangsa, khususnya nilai-nilai budaya masyarakat hukum adat batak serta menumbuhkembangkan penghormatan antar sesama anggota persekutuan hukum adat”, ucap Bupati mengakhiri sambutannya.

Dalam hal ini Ketua DPRD Samosir Sorta Ertaty Siahaan menyampaikan bahwa Ranperda yang telah disepakati merupakan peraturan daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir.

Disampaikan, berbagai dinamika dalam penyusunan Ranperda dan materi perda yang telah ditetapkan sudah menyepakati azas yang sangat penting yaitu azas keseimbangan dan perlindungan bagi masyarakat serta perlindungan bagi pelaksana pemerintahan.

Dengan demikian diharapkan setelah ditetapkannya Ranperda pengaturan tanah ulayat dapat menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat samosir atas tanah adat, sehingga tanah leluhur adat batak dapat dilestarikan.

(Bastian Simbolon)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami