Drs H Muslim MSP Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM Kota Medan

Medan, bidikkasusnews.com -  Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan bidang usaha yang memiliki peran strategis yang mampu meningkatkan perekonomian daerah dalam menopang ketahanan ekonomi menuju kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Hal ini disampaikan Drs H Muslim MSP dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berlangsung di Kelurahan Payah Pasir Kecamatan Medan Marelan dan sesi kedua di Kelurahan Besar Medan Labuhan (25/01/2026).

Kegiatan Sosialisasi Perda ini digelar dua Sesi dengan hari yang sama, yaitu Lingkungan 6 Danau Siombak Kelurahan Payah Pasir dan sesi kedua di jalan Pancing 2 Lingkungan IV Kelurahan Besar Medan Labuhan.

Sosialisasi perda Bagi masyarakat adalah Memberikan Pemahaman mengenai Hak dan kewajiban Hukum, Memastikan Regulasi sesuai Kebutuhan Masyarakat Serta meningkatkan  ketaatan Aturan.

Sosper menjadi wadah Partisipasi edukasi dan Mempererat Komunikasi antara Pemerintah dan DPR dengan Konstituen (masyarakat).

Masyarakat Paya Pasir dan Kelurahan Besar Menyampaikan dan Memohon Kepada Perwakilan Rakyat Meminta Pemerintah Kota Medan Lebih Banyak Mengadakan event di Pinggiran Terutama Daerah Medan Utara, Untuk Membuka Pasar Bagi UMKM.

Masyarakat berharap kepada Perangkat Daerah Membuat kegiatan di Tengah tengah Masyarakat. Bukan di Hotel atau Gedung Sehingga Pedagang UMKM dapat Memasarkan Hasil usahanya.

Adapun Aspirasi  untuk Ling 4 Kel. Besar Kec Medan Labuhan mengatakan Masih Banyak usaha Peternakan Ayam dan Bebek sehingga Menimbulkan aroma yang tidak sedap yang dapat Mengganggu Kesehatan Masyarakat, Untuk itu kami meminta Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan Kota Medan untuk Menyurati Pada Peternak Agar dapat Mengurangi Aroma yang tidak Sedap / Bau. Dengan Cara Memberi Campuran dengan M .4 . Khusus di Perumahan Komplek Komplek dan kami minta Dinas terkait kota Medan agar di Buat Surat Edaran Tidak Melepaskan Anjing Untuk Menghindari gigitan Kepada Masyarakat. Suara Masyarakat Sampai ke Perwakilan Rakyat.

(Ahmad)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami