12 Tahun Beroperasi PT. Sri Perlak Diduga Tak Mengantongi Izin HGU


Labura, Bidikkasusnews.com - Kian hari gunjingan tentang keberadaan Perusahaan Perkebunan dua Dimensi Sawit dan Tanaman Ubi Kayu PT. Sri Perlak makin menjadi buah bibir yang tak sedap. Pasalnya, belasan tahun beraktifitas dengan Pemanenan Buah Sawit secara rutinitas dan  Tanaman Ubi namun tak mengantongi ijin Hak guna usaha (HGU), diduga beroperasi secara ilegal.

Sudah berkisar lebih dari 12 Tahun perusahaan ini menjalankan aktifitas Perusahaan Perkebunan Sawit dan ubi kayunya di Bumi basimpul kuat babontuk elok Labura dengan keluasan areal garapan sekitar ± 935 Ha. Lokasi Tanah Garapan mereka murni terletak di Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu utara-Sumut.

Perusahaan nakal ini tetap berjalan langgeng tanpa Legalitas Ijin yang jelas namun anehnya tidak pernah sekalipun pihak Pemkab dan Instansi terkait memberikan Sanksi apalagi menindak tegas Pengusaha yang terkenal Arogansi ini.


Terbukti, berulang kali di Demo dan di laporkan masyarakat namun Perusahaan ini tetap berdiri tegar dan tenang-tenang saja dalam menjalankan Operasional Perusahaan Ilegalnya. Menyikapi hal ini maka Sosok Putra Daerah yang saat ini duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Labuhanbatu Raya dari Fraksi PKB Zeira Salim Ritonga mulai angkat bicara dan mengatakan,Jumat.(15/4/2022).

"Sudah waktunya Pemerintah segera mengambil alih lahan Negara yang di garap oleh PT Sri Perlak, selama belasan tahun. Mereka beroperasi membuka Perkebunan Sawit di Labura namun tidak mengantongi Legalitas Ijin yang jelas, ini sudah menjadi hal temuan yang luar biasa.

Seperti diketahui pada PP No 40 Tahun 1996 pasal 18 jika pemegang HGU tidak memperpanjang atau memperbaharui tanah dan isinya di atas HGU maka di serahkan kepada Negara. Oleh karena itu sudah jelas bahwasanya PT. Sri Perlak tidak berhak menguasai atas lahan tersebut.

Pemerintah Daerah secara seksama juga dapat mencabut IUP-B Perusahaan jika HGU tidak diperpanjang. Begitu juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu harus tegas dan jangan bertele-tele dalam menerapkan aturan Hak Guna Usaha (HGU) kepada Perusahaan-Perusahaan yang masa HGU nya telah berakhir, " Terang Zeira Salim jelas dan tegas.

Ketika masalah Legalitas Administrasi PT. Sri Perlak di Konfirmasikan kepada Sekdakab Labura H.M Suib.,S.Pd,MM melalui what's app nya Jum’at (15/04/2022) tidak memberi keterangan yang detail dan transparansi namun mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi kepihak Kominfo Labuhanbatu utara.

"Izin ya dek, langsung saja adinda konfirmasi ke Kadis Kominfo, Maksudnya melalui Kadis Kominfolah yg menjelaskan berkaitan dengan hal itu" Ucap H.M Suib.,S.Pd,MM.

(Muhammad yusup harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami