Andika Sitanggang Pindah Tidur Kedepan Rumahnya Selama 6 Th Karena Bisnis Sabu



SIMALUNGUN, bidikkasusnews.com - PN Simalungun dalam sidang secara tele confrence Rabu (20/04) memvonnis terdakwa penyimpan Narkotika Andika Sitanggang alias Dika, lelaki 31Th, pekerjaan tidak ada, tinggal di Jl Asahan Batu 6 Nagori Sitalasari Siantar pas didepan Penjara P Siantar selama 6 Th ditambah denda1,2 M subsidair 4 Bl kurungan karena melakukan tindak pidana " tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman " tanpa ijin dari dari yang berwenang atau Depkes.  

Barang Bukti berupa sabu seberat 0,54 Gr, 1 Bh HP Vivo hitam dirampas untuk dimusnahkan, uang sebanyak Rp 300.000 dirampas untuk Negara. Andika murung lalu menyatakan banding. 

Maka Andika terpaksa pindah tidur kedepan rumahnya yang pas didepan LP P Siantar itu. Sidang sebelumnya Jaksa Indri Wirdia Effendi,SH menuntut hukuman 5 Th 8 Bl ditambah denda 1M subsidair 6 Bl kurungan. Ternyata 3 Polisi yaitu Syarif Noor Solin, Donal L Tobing dan Sandro Purba sudah memantau bisnis gelap Andika. Maka pada hari Selasa 19/10/21 pukul 14.00 WIB disimpang Mayat Nagori Timuran Kec Dolok Hataran Andika dicegat dan disuruh mengeluarkan isi kantungnya. 

Dari kantung celananya didapat 1 kotak rokok Sampoerna berisi 8 Bk plastik klip kecil berisi diduga sabu, uang Rp 300.000 dan 1 Bh HP VIVO hitam yang diakui sebagai miliknya dan uang itu diakuinya hasil penjualan 3 paket kecil sabu kepada Wendi (DPO). 

Maka Andika dan Barang Bukti dibawa ke Polres Simalungun untuk proses hukum. Hasil timbangan resmi pada isi 8 Bk plastik klip milik Andika adalah netto 0,54 Gr. Hasil pemeriksaan Lab Kriminalistik Polri maka isi plastik klip milik terdakwa positif mengandung ampethamina dan terdaftar dalam Gol I No urut 61 Lampiran I UURI No 35 Th 3009 Tentang Narkotika. 

Majelis Hakim diketuai oleh DR Nurmaningsih, SH, MH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH. Terdakwa didampingi Advocaat Yosia T Manik, SH dari LBH-PK Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo.

(Marisi Hoerabarat)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami