Di Duga Ada Oknum Di Dinas Perhubungan Tebing Tinggi Menyalah Gunakan Jabatannya Untuk Memperkaya Diri


Tebing Tinggi, bidikkasusnews.com - Tebing tinggi adalah merupakan kota kecil dan di kelilingi  oleh kabupaten serdang bedagai, untuk dapat memenuhi pendapatan daerahnya salah satu sumber pendapatan kota Tebing tinggi adalah parkir, dalam pengelolaan nya tentunya mempunyai aturan aturan yang harus di taati , saat ini perparkiran di tebing tinggi di kelola oleh Dinas Perhubungan, yang mana Dinas Perhubungan dalam mengelola perparkiran harus juga mengikuti aturan yang telah di buat wali kota sebagai pimpinan di kota tebing tinggi. 

Namun di sela sela aturan yang di amanahkan ke pihak Dinas Perhubungan dalam mengelola perparkiran nampaknya masih ada oknum pihak Dinas Perhubungan yang di duga melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam mengelola perparkiran yang ada di kota Tebing tinggi. Hal ini jelas terlihat dari adanya beberapa ruas jalan yang tidak masuk jona parkir sesuai Perwa ( peraturan walikota) Tebing tinggi ,namun perparkiran ini di jalankan  oleh masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup nya. Tapi ternyata hal inilah yang membuat oknum Dinas Perhubungan  berinisial AH N mengambil kesempatan dan meminta setoran kepada  orang orang di lapangan yang mengutip perparkiran. Bahkan petugas parkir ini juga mengenakan identitas petugas parkir yang mereka dapat dari oknum di Dinas Perhubungan dengan membayar sejumlah uang. 


Hal ini sesuai investigasi awak media di lapangan  dan pengakuan para juru parkir yang mana ruas jalan yang tidak masuk dalam jona parkir . Namun harus memberikan setoran Ke oknum dishub Tsbt. 

Pengutipan pengutipan yang di lakukan oknum dishub yang di luar jona parkir sesuai investigasi seperti di jalan Makam Pahlawan, , jalan jenderal Sudirman dari mulai Terminal Bandar kajum hingga depan RS Sri Pamela, dan jalan leda Sujono simpang Bajenis. 

Belum lagi beberapa ruas jalan yang masuk dalam jona parkir dan yang telah di tentukan berapa perhari atau perbulannya sesuai Perwa namun dalam pengutipanya  oknum Dishub tsbt meminta lebih dari apa yang telah di tentukan.seperti jalan Ir H juanda parkir yang di jalankan I (petugas parkir) dia harus membayar 60.000Rp perhari sementara di dalam Perwa yang telah di tentukan Hanya 10 Ribu rupiah perhari. Demikian juga jalan Tamrin dalam Perwa  tertera 270 Ribu rupiah namun pada masa J selaku yang menjalankan Parkir harus membayar Hingga 13 juta an perbulan Atau lebih kurang 430 Ribu perharinya. 

Dari sini sudah jelas terlihat adanya Penyalahgunaan wewenang dan unsur korupsinya yang di lakukan Oknum dishub tsbt ungkap J (mantan pemegang  Parkir) di satu ruas jalan di tebing Tinggi. 



Dan J Berharap agar APH dapat menindaklanjuti apa yang telah terjadi di Dinas Perhubungan Tebing tinggi Ini. 

Saat hal ini di konfirmasi  ke kadis Perhubungan 2/4/22 dan di wakili sekertaris nya Bapak Rudi menyampaikan pada awak media, agar melaporkan hal tsbt kepada pihak penegak hukum apabila ada mendapati hal yang mana ada anggota Dishub telah melakukan perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum, kami juga mengucapkan terimakasih karna bapak telah melakukan kontrol kepada kami, sehingga kami tau di mana kekurangan kami dalam menjalankan fungsi dan tugas kami. (SW. S)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami