KETUA PANITIA PILKADES DESA SUKARAME BARU SIAP HADAPI UNDANGAN RAPAT DENGAR PENDAPAT DI KOMISI A DPRD LABURA


Labura, Bidikkasusnews.com - Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)  Eysen Hawer Hutagaol,S.Pd Desa Sukarame Baru, Kec.Kualuh Hulu, Kab.Labuhnbatu Utara (LABURA) kepda awak media BIDIKKASUS Minggu (17/4/22) menjelaskan prihal, Pasca Pesta demokrasi Pemiihan Kepala Desa di 60 Desa Se-kabupaten Labuhanbatu Utara akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2022,surat  sekretaris Daerah labuhanbatu utara kepada para camat sekabupaten labuhanbatu utara Nomor : 141/534/DPMD/2022,tertanggal 18 Maret 2022  perihal  pembentukan Panitia Pilkades ,kemudian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukarame Baru diketuai oleh Dirman Haloho  menempelkan pengumuman pembentukan Panitia Pilkades Desa pada Tanggal 23 Maret 2022 dan selanjutnya BPD membentuk Panitia Pilkades Desa   dengan surat keputusan BPD Nomor : 2/BPD/ SRB/2022 tertanggal 24 Maret dengan jumlah 7 orang yang diketuai oleh Eysen Hawer Hutagaol,S.Pd bahwa beliau adalah senior dalam kegiatan Pemilu, beliau sudah ketua PPS Desa Sukarame Baru sejak tahun 2005 dan tidak pernah ada masalah dalam tahapan hingga penetapan Bupati,waki Bupati,Gubernur,dan wakil Gubernur serta legislatif yang terpilih.

Kemudian Panitia Pilkades Desa Sekabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan sosialisasi sesuai surat undangan Sekretaris Daerah Labuhanbatu Utara Nomor : 005/574/DPMD/2022 tertanggal 24 Maret 2022  Perihal Sosialisasi Peraturan Daerah Labuhanbatu Utara Nomor 1 tahun 2022 dan Peratuan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 5 tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa tahun 2022 sosialisasi dilaksanakan pada hari senin 28 Maret 2022, sepulangnya dari sosialisasi semua Panitia pilkades memacu kerja karena hari itu juga Pengumunan Penerimaan Bakal calon kades harus sudah ditempelkan di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau warga serta  bisa dibaca warga, Panitia Pilkades  Desa Sukarame Baru mengeluarkan Pengumuman Penerimaan Bakal calon Kades Desa Sukarame Baru dengan Nomor 141/01/III/PANPIL/2022 tertanggal 27 Maret 2022 terpaksa kita menurunkan tanggal karena sudah keterlambatan tahapan yang di buat Panitia kabupaten , Kemudian Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru segera membentuk Panitia Pemungutan Suara serta Petugas ketertiban ( Linmas ) di 8 TPS dengan surat keputusan Panitia Pilkades Nomor 2 /PANPIL/SRB/III/2022 tertanggal 29 Maret 2022.


Ketua Panitia Pilkades Eysen Hawer Hutagaol,S.Pd menjelaskan kepada awak media BIDIKKASUS mingu (17/4/23) ,"Sesuai Peraturan Bupati Labuhanbatu utara Nomor 5 Tahun 2022 pasal 14 ayat (1) Pendaftaran Pemilih dilakukan oleh Panitia Pemilihan dan hal ini  juga pada Peraturan daerah labuhanbatu Utara Nomor 1 tahun 2022 pasal 15 ayat (1) huruf b Panita Pemilihan mempunyai Tugas Melakukan Pendaftaran dan penetapan pemilih  , beliau menyakini bahwa titik persoalan ini pada kata “ berdomisili “ dengan kepentingan pribadi atau kelompok karena menurut beliau tidak ada tafsir tafsir tentang Domisili yang kita buat disitu.

Ditegaskan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala desa pada penetapan Pemilih pasal 10 ayat 2 huruf d “berdomisili di desa sekurang kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkan DPS yang dibuktikan dengan KTP atau SK Penduduk kemudian pada ayat (3) Pemilih yang telah terdaftar dalam DPS ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN HAK MEMILIH 

Peraturan Daerah Labuhanbatu Utara Nomor 1 tahun 2022 pada penetapan pemilih pasal 16 ayat (2) huruf d “berdomisili di desa sekurang kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkan DPS yang dibuktikan dengan KTP atau SK Penduduk yang dterbitkan oleh Kepala desa dan ayat ( 3) Pemilih yang telah terdaftar dalam DPS ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN HAK MEMILIH 

Eysen Hawer Hutagaol,S.Pd dengan nada kesal menjelaskan  besok Senin tanggal 18 April 2022 kita diundang Ketua DPRD Labura abanganda H.indra Surya Bakti Simatupang  dengan undangan nomor : 005/07/DPRD/ 2022 dalam Rapat Dengar Pendapat/RDP  pukul 10 wib diruang Komisi A,sungguh sangat mengecewakan para dewan yang kita juluki orang yang terhormat, sebab kurang memahami Perda itu karena kalau masalah “ domisili “ yang diributkan siapa yang sudah dikorbankan sebab sampai detik ini perintah saya selaku ketua Panitia kepada anggota saya untuk melakukan pengetikan DPS hasil pendataan door to door tulisan tangan atau manual diubah menjadi DPS bentuk Format  dan selasa tanggal 19 April 2022 kita melakukan rapat pleno untuk melakukan verifikasi sebelum  pengmuman DPS selanjutnya hari Rabu 20 April 2022 kita umumkan DPS nya dan saya kira belum ada yang dirugikan,sampai detik ini saya belum ada menerima aduan warga yang tidak terdata oleh petugas Pendata, ketika warga masih ada yang  tidak terdata masih ada waktu pencatatan data Pemilih Tambahan ( DPtb) sesuai Proses Tahapan pada tanggal 21 s/d 23 April 2022,jadi dimana penyimpangannya perda dan perbup,ada tidak sama dewan itu proses tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2022 dikabupaten labuhanbatu utara ? 

Dipahami lah dan ajari kami yang benar, dari pencatatan door to door itu menjadi DPS setelah di verifikasi DPS selanjutnya diumumkan DPS nya ,setelah DPS  kita menunggu laporan warga melalui kadus atau petugas pendata masih adakah warga belum terdata ? adalagi Pencatatan Data Pemilih Tambahan ( DPtb) setelah itu kita umumkan selanjutnya kita tetapkan DPT pada tanggal 27 s/d 29 April 2022,ini belum DPS kita umumkan sudah ada warga mengadu ke DPRD labura pada tangga 07 April 2022, sementara kita saat itu masih tahap penerimaan balon kades.
Kalau perda itu nanti diaplikasikan “ Setiap orang yang memiliki KTP atau Surat Keterangan Penduduk lainnya walaupun domilisinya diluar desa bahkan diluar Propinsi  dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal25 Mei 2022 ini ,saya kira panitia lebih baik menunggu di TPS siapa yang bisa menunjukan KTP bisa mencoblos, Panitia Pilkades menjadi bulan bulanan warga.sampai detik ini panitia belum mendapat kucuran dana apapun dari apbd kabupaten sementara kami tetap  melaksanakan tugas sesuai tahapan-tahapan." Ungkap penjelasan ketua panitia Pilkades Sukarame Baru.   

(Eko s.rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami