Pengungkapan Penangkapan Sindikat Pelaku Pencurian Kenderaan Bermotor Diwilayah Hukum Polres Samosir


Samosir, bidikkasusnews.com - Setidaknya Sat Reskrim Polres Samosir sejak 18-1-2022 sampai pada Senin, 18-4-2022 telah menerima sedikitnya enam Laporan Polisi (LP) dalam kasus Pencurian Kenderaan Bermotor (curanmor). 
Adapun LP tersebut yakni :

1. Laporan Polisi LP/B/06/IV/2022/SPKT/POLSEK SIMANINDO/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tanggal 18 April 2022.
2. Laporan Polisi LP/B/50//II/2022/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tanggal 06 Februari 2022.
3. Laporan Polisi LP/B/56/II/2022/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tanggal 17 Februari 2022.
4. Laporan Polisi LP/B/110/IV/2022/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tanggal 01 April 2022.
5. Laporan Polisi LP/B/105/IV/2022/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tanggal 01 April 2022.
6. Laporan Polisi LP/B/47/I/2022/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tanggal 18 Januari 2022.

Sejak menerima Laporan Polisi dimaksud, jajaran Sat Reskrim Polres Samosir langsung melakukan upaya upaya guna mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor)

Pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 02.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir yang dipimpin Kanit Pidum Polres Samosir IPDA. Abdur Rahman Sitompul, SH., melakukan Penyelidikan dan Pengembangan terhadap pelaku jaringan curanmor yang sering melakukan kegiatan di Kabupaten Samosir. 

Dimana sebelumnya Pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira Pukul 08.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir beserta Polsek Simanindo telah mengamankan dari wilayah Kab. Simalungun 5 orang marketing dan penampung yang diduga terkait dengan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Samosir masing-masing atas nama : Saputra, Rakes Ramadhan Silalahi, Koko Handoko, Rahmadani Pane, Abdul Mai.


Pada pukul 04.00 Wib tanggal 20 April 2022 Tim Sat Reskrim Polres Samosir mendapatkan Informasi mengenai keberadaan pelaku tindak pidana curanmor an. Parulian Manurung dan Ferianto Gultom yang berada di Kota Pematang Siantar, dan Tim Sat Reskrim Polres Samosir melakukan pengejaran dan pada saat Tim Sat Reskrim Polres Samosir akan mengamankan Tersangka, pelaku an.(PM) melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri hingga Tim Sat Reskrim Polres Samosir terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku.

Dan setelah itu Tim Sat Reskrim Polres Samosir melakukan introgasi terhadap Tersangka (PM), menurut dari keterangan Tersangka,  bahwasanya Tersangka baru saja melakukan Pencurian 1 unit Sepeda motor jenis Honda Supra x 125 berwarna merah hitam dan 1 unit Honda Vario Techno berwarna hijau di Jalan besar Saribudolok Kabupaten Simalungun bersama dengan rekan Tersangka yang bernama Ferianto Gultom dan Juneidi Sirait namun pada saat itu sdr (JS) sudah berada di Ajibata Kabupaten Toba Setelah itu Tim Sat Reskrim Polres Samosir menuju Ajibata Kabupaten Toba, sesampainya di TKP Tim Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengamankan sdr (JS), namun ketika hendak ditangkap tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri hingga Tim  Sat Reskrim Polres Samosir terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dan melumpuhkan pelaku, dan menurut dari keterangan Tersangka (PM) dan (JS) bahwasanya Tersangka sudah menjual beberapa Sepeda Motor kepada sdr Watno Simangunsong yang berada di Sibisa Kabupaten Toba, dan Tim Opsnal Sat Reskrim langsung menuju TKP dan mengamankan (WS)  dan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Verza berwarna Hitam tanpa plat dan 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Verza berwarna Hitam dengan plat BK 4634 TAM.
dan menurut keterangan Tersangka (PM) dan (JS) bahwasanya Tersangka pernah sebanyak 6 kali melakukan Pencurian Sepeda Motor di wilayah Kabupaten Samosir dan sebanyak 15 kali diluar Kabupaten Samosir. Selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres Samosir membawa Tersangka dan barang bukti ke Polres Samosir Guna dilakukan proses Hukum lebih lanjut.

Untuk kepentingan lebih lanjut Polres Samosir menyampaikan Identits Para Tersangaka :
1. Nama : Saputra, Umur : 23 thn, Agama : Islam, Alamat :  Limbong Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab. Sergei.

2. Nama : Rakes Ramadan Silalahi, Umur : 19 thn, Agama : Islam, Alamat : Limbong Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab. Sergei

3. Nama : Koko Handoko, Umur : 27 thn, Agama : Islam, Alamat :  Kampung V Kandangan Kec. Pematang Bandar Kab. Simalungun

4. Nama : Rahmadani Pane, Umur : 35 thn, Agama : Islam, Alamat : Jl. Nagur Kota Pematang Siantar 

5. Nama : Abdul Mai, Umur : 30 thn, Agama : Islam, Pekerjaan : Tukang Kunci, Alamat : Jalan Nagur Pematang Siantar 

6. Nama : Paruluan Manurung, Umur : 47 thn, Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Ajibata Kab. Tobasa 

7. Nama : Ferianto Gultom, Umur : 17 thn, Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Pekerja Panglong
Alamat : Ajibata Kab. Tobasa 

8. Nama : Junedi Sirait UNEDI, Umur : 41 thn, Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Tukang Kunci
Alamat : Ajibata Kab. Tobasa

9. Nama : Wanto Simangungsong, Umur : 62 thn, Agama : Islam
Pekerjaan : Tukang Bangunan
Alamat : Sibisa Kab. Tobasa

Sementra tara barang bukti yang dapat di kumpulkan sampai saat ini, dalam upaya pembungkapan kasus curanmor ini oleh Sat Reskrim Polres Samosir antara lain :

1. 1 Unit Sepeda Motor Jenis Kawasaki Ninja SS berwarna merah tanpa plat.
2. 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Supra X 125 berwarna merah hitam tanpa plat.
3. 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Vario Tehcno berwarna hijau tanpa plat.
4. 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Verza berwarna Hitam tanpa plat.
5. 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Verza berwarna Hitam dengan plat BK 4634 TAM.
6. 1 Unit Mobil Gran Max berwarna hitam dengan plat polisi BK 8550 TQ.
7. 1 Buah Pisau Jenis badik.
8. 1 Buah Pisau Cater.
9. 2 Buah Obeng.

(Bastian Simbolon)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami