Sebagaimana Tercantum Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1990 Fungsi LSM Sebagai Wahana Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan


Samosir, bidikkasusnews.com - Lembaga Swadaya Masyarakat atau yang sering disebut LSM, adalah sebagai sebuah wadah organisasi kemasyarakatan yang biasanya menjalankan fungsinya sebagai social kontrol atas pelaksanaan pembangunan, penyelengaraan pemerintahan, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai tertuang pada Bab V pasal 41 dan 42, dan banyak lagi produk undanh undang yang mengatur tentang LSM.

Dalam kesempatan kali ini LSM LPPAS RI DPC Kabupaten Samosir yang diketuai oleh Bastian Simbolon, mengambil peran sebagai masyarakat yang secara aktif mendukung terlaksananya pembangunan.
Lebih jauh sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 dimana LSM berfungsi sebagai Wahana Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan.

Jika banyak masyarakat mengenal bahwa LSM itu adalah sebuah alat untuk menginterpensi, menakut nakuti para penjabat, kepala desa, kepala sekolah atau tepatnya (pengguna anggaran) dan banyak lainnya yang bernuansa negatif, Bastian Simbolon sebagai Ketua DPC LSM Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Aset Republik Indonesia berupaya menjalankan peran dari LSM yang dipimpinnya dengan merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 Dimana LSM itu adalah Wahana Partisipasi Masyarakat Didalam Pembangunan.

Apa yang dilaksanakan sebagai bentuk perwujudan dari Partisipasi Di dalam pembangunan diantaranya, upaya ikut membatu Sekolah (Kepala Sekolah, Guru, Komite dan Murid), didalam permohanannya kepada pemerintah, baik pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat, untuk meminta akan pembangunan kesekolah mereka.


Kali ini, LSM LPPAS RI DPC Kabupaten Samosir mencoba mendukung apa yang dibuat dan akan diajukan oleh Kepala Sekolah SDN 5 Lbn. Pinggol Flora Sitohang, S.Pd, bersama para guru dan komite sekolah juga perwakilan orang tua murid. Yang mana mereka sudah menyusun permohonan itu didalam sebuah proposal.

Apa yang kiranya dapat dilakukan oleh kami dari LSM LPPAS RI Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Samosir adalah ikut bermohon kepada pemerintah Kabupaten Samosir agar mau memberikan perhatiannya, selain itu juga mencoba menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah atasan (Pemprov Sumut dan Kementerian) guna mencari setiap peluang yang ada.

(Asbon Hutabalian)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami