POLSEK KUALUH HILIR TIDAK PILIH KASIH TANGKAP PENYALAHGUNAAN NARKOBA DIWILKUMNYA



Labura, bidikkasusnews.com - Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba. Narkoba itu selalu dihindari karena berbahaya dan membuat orang kecanduan. Jika orang telah mengonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang kuat untuk menkonsumsinya kembali. Sehingga orang yang kecanduan akan melakukan apa saja untuk mendapatkanya, sehingga terjadi pencurian dimana-mana dan kejahatan lainnya. Singkatnya Narkoba adalah musuh yang akan menyengsarakan siapa saja dan keluarganya tidak kenal orang kaya atau miskin dikota atau didesa laki-laki ataupun perempuan.

Dalam hal ini Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat yang berpikir jauh kedepan untuk  menyelamatkan warga dan bangsa ini telah bersikap tegas memberantas siapa saja yang telah menyalah gunakan narkoba yang tidak ada pilih kasih didalam menjalankan tugas diwilayah hukumnya.

Sejalan dengan kanit Reskrim polsek Kualuh Hilir Ipda L. Siringoringo SH.

Baru baru ini Selasa Tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 22.00 Wib. Telah mengamankan ALI RAHMAN Als KEMAN (32 thn), Alamat  Jln. Pasar Baru Lingk Kaplingan, Kel. Tanjung Leidong, Kec. Kualuh Leidong, Kab. Labuhanbatu Utara.

Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisat menjelaskan, 30/5 pada media ini. Pada hari Selasa Tanggal 10 Mei 2022  sekira Pukul 21.45 Wib, Pelapor mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang laki laki yang bernama ALI RAHMAN Als KEMAN yang bertempat tinggal di Jln. Pasar Baru Lingk Kaplingan, Kel. Tanjung Leidong, Kec. Kualuh Leidong, Kab. Labuhanbatu Utara. Di duga telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya Pelapor bersama personil unit Reskrim menindak lanjuti informasi tersebut, dilakukan pengintaian di rumah pelaku, dan informasi pelaku berada dirumah, dan selanjutnya Team Unit Reskrim melakukan penggerebekan dirumah pelaku dan ditemukan pelaku berada di dapur  sedang bernyanyi, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, namun tidak ditemukan barang bukti,  dan dilakukan penggeledahan di ruangan dapur rumah pelaku, dan ditemukan 1 bungkus rokok gudang garam yang terletak di dekat kompor, dan di dalam bungkus rokok tersebut berisikan 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu, 1 plastik clip transparan ukuran besar yang di  dalam plastik klip transparan tersebut ditemukan banyak plastik clip transparan kosong yang ukuran kecil yang di gunakan untuk sebagai tempat untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.900.000. yang di duga merupakan uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu.

Keman sekarang berada di polres Labuhambatu untuk proses berikutnya.

(Abu Sofyan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami