Padang, Bidikkasusnews.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Firli Bahuri datang ke Padang, dengan kegiatan acara Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Pencegahan Korupsi bertempat di Kantor DPRD Sumbar, Senin (20/6/2022). Kedatangan orang nomor satu dari lembaga ‘anti rusuah’ itu tidak sendirian, melainkan bersama tim KPK RI. Dalam acara Semiloka dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Sumbar dan para Ketua DPRD se-Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
Dari KPK RI menurutnya, pihaknya selalu dan terus memperkuat koordinasi dan mengefektifkan pencegahan korupsi, hingga ke daerah-daerah. Artinya, sebelum terjadi terlebih dahulu KPK telah melakukan peringatan dini, agar jangan sampai terjerat atas perbuatan yang sampai melanggar hukum.
Seperti dinyatakannya, pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 Pasal 6, Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002, bahwa KPK melaksanakan tugas koordinasi, supervisi dan pencegahan tindak pidana korupsi. “Sampai saat ini sudah ada sebanyak 1.389 pelaku tindak pidana korupsi yang dijerat. Terdiri dari 300 Anggota Dewan, Gubernur 22 orang, Bupati/Walikota sebanyak 48 orang, dan sisanya dari kalangan swasta”,kata Firli.
Menariknya, di kesempatan tanyajawab, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, mengajukan pertanyaan ke Ketua KPK Firli Bahuri tentang banyaknya dugaan korupsi di Kabupaten Solok. Termasuk dirinya selaku Ketua DPRD telah membuat laporan ke KPK RI pada Kamis (9/6/2022), atas dugaan KKN yang dilakukan Bupati Solok. "Saat ini, daerah saya, Kabupaten Solok, sarat dengan kediktatoran dan nepotisme yang luar biasa. Saya sudah melaporkan dugaan-dugaan itu ke KPK. Apakah masih ada bupati yang kebal hukum? Hampir seluruh rakyat Kabupaten Solok mengeluh dengan tindakan Bupati," ujar Dodi tanpa tedeng aling-aling.
Seakan mendapat tantangan, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum kalau di KPK. Malah Firli menjanjikan, akan segera menindaklanjuti laporan dari Ketua DPRD Kabupaten Solok. “Berkenaan penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi di KPK, bebas dari pesanan, bebas dari intervensi dan bebas dari pihak manapun”,jawabnya tegas. Bahkan khusus untuk pelaporan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Firli langsung memerintahkan Divisi Penindakan KPK untuk mendalami kasus ini segera. "Tidak ada yang kebal hukum kalau di KPK. Tidak ada intervensi ataupun pesanan. Khusus Kabupaten Solok, saya perintahkan langsung Divisi Penindakan (KPK) untuk menindaklanjuti ini,"tegasnya serius.
Dari 4 Tuntunan Dugaan Korupsi 18,1 Milyar
Seperti diketahui dan yang sedang booming di Kabupaten Solok, bahwa Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Capt.Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait atas dugaan KKN yang dilakukan mantan anggota DPR RI tiga periode tersebut yang mencapai senilai Rp 18,1 miliar. Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/6/2022) lalu, atas dugaan empat kasus tindak pidana korupsi yang berbeda. "Kita melaporkan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Solok Epyardi Asda atas empat kasus yang berbeda, salah satunya mengenai pelanggaran reklamasi Danau Singkarak,"ujarnya.
Dijelaskan Dodi, dari empat kasus adalah yang pertama, terkait reklamasi Danau Singkarak yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar, sesuai data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). "Yang kedua itu terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga kerugian negara mencapai Rp 13,1 Miliar," ucapnya.
Secara detail, ia kemukakan Barang Milik Negara (BMN) itu merupakan penanganan jalan existing akses wisata Chiangkiek milik pribadi, dengan tahun perolehan 2018—semasa Bupati Solok Gusmal-red—dengan panjang hampir 8 M dan lebar 5 M. Sementara Epyardi Asda baru dilantik jadi Bupati Solok bersama Wakil Bupati Jon Firman Pandu (Ketua DPC Gerindra Kab.Solok) pada 26 April 2021.
Kasus ketiga, Bupati Solok ini kerap memerintahkan OPD Pemda Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya dengan menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 1,2 miliar. Semetara kawasan wahana dream park Chinangkiek ini, diduga belum memiliki izin dan analisis dampak lingkungan (amdal) wisata. "Dan yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500 Juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan,"jelasnya. Sehingga akumulasi empat kasus akbar dugaan korupsi demikian, Dodi menyoroti masalah Reklamasi Danau Singkarak, yang terulang dan berulag-ulang. Karena, perusahaan swasta yang mengerjakan proyek reklamasi Danau Singkarak itu adalah perusahaan milik keluarga Bupati Solok Epyardi Asda yakni PT Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro. "Dimana penanggung jawab dari PT Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro ini adalah sanak keluarga dari Bupati Solok Epyardi Asda," ujar Dodi.
(djonif)
Komentar