Geger! 27 Paket Proyek Dinkes Labura Senilai Rp16,6 Miliar Tak Jelas Rimbanya, Publik Tuntut Audit

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali menjadi sorotan tajam. Sebanyak 27 paket proyek pengadaan barang/jasa senilai lebih dari Rp16,6 miliar dari anggaran tahun 2023 tidak tercatat dalam sistem monitoring dan evaluasi pada tahap serah terima. Kondisi ini memicu kecurigaan serius terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, mendorong masyarakat untuk menuntut audit investigatif secara menyeluruh.

Dari 35 paket yang telah mencapai tahap kontrak dengan total nilai Rp20,1 miliar, hanya 8 paket senilai Rp3,5 miliar yang tercatat telah diserahterimakan. Artinya, mayoritas proyek senilai miliaran rupiah masih menggantung tanpa kejelasan, menimbulkan tanda tanya besar mengenai ke mana sebenarnya aliran dana tersebut.

Kejanggalan ini makin mencolok dengan sikap bungkamnya Suray Doni S.Farm, Apt., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Dinkes Labura, saat dikonfirmasi oleh media pada Kamis (26/6/2024). 

Ketertutupan informasi ini memperkuat spekulasi publik mengenai dugaan adanya praktik tidak wajar seperti pemecahan paket (splitting), pengadaan fiktif, pengalihan proyek ke penyedia luar daerah tanpa alasan jelas, hingga dugaan mark-up nilai kontrak.

Ini bukan pertama kalinya Dinkes Labura diterpa isu dugaan pelanggaran transparansi pengadaan. Sebelumnya, dinas ini juga diberitakan atas dugaan menyembunyikan data proyek pengadaan. Dari 325 paket senilai total Rp131,2 miliar yang direncanakan sepanjang 2023, hanya 35 paket (Rp20,1 miliar) yang mencapai tahap kontrak, dan dari jumlah itu, hanya 23 paket yang dipublikasikan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) platform resmi yang seharusnya menayangkan seluruh proses pengadaan.

Pola serupa berulang pada 2024. Dari 279 paket pengadaan senilai Rp29,9 miliar, hanya 46 paket yang telah dikontrak, dan hanya 20 paket yang tayang di LPSE. Minimnya keterbukaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara tegas mengatur kewajiban publikasi proses pengadaan secara terbuka dan dapat diakses publik.

Ketidaktercatatan dalam tahap serah terima serta rendahnya tayangan paket di LPSE bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi pelanggaran serius terhadap regulasi keuangan negara.

Apabila terbukti ada unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, dan potensi kerugian negara, maka hal ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sikap tertutup PPK Dinkes Labura dalam memberikan klarifikasi justru menambah kecurigaan publik. Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Labura untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh atas seluruh proses pengadaan di Dinas Kesehatan.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen  Pemkab Labura dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. 

Publik menanti langkah tegas, agar setiap rupiah dari anggaran negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami