Kisruh Pengangkatan Kepling, Komisi I DPRD Medan Soalkan Incumbent Pungli Kembali Diangkat

Medan, bidikkasusnews.com - Sepertinya kisruh pengangkatan kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan belum juga usai, pengangkatan sejumlah kepling di Kota Medan masih terus bermasalah.

Malah ada oknum kepling yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) diangkat kembali, sehingga timbul aksi protes dari masyarakat.

Seperti di Kecamatan Medan Belawan, meski ada oknum Kepling diduga melakukan Pungli, namun diangkat dan kembali dilantik menjadi Kepling, sehingga masyarakat harus membawanya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan.

Dikutip Kamis (2/6/2022), terkait kisruh kepling, Komisi I DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Sekretaris Camat Belawan yang juga Ketua tim verifikasi calon Kepling, Robby Kurniawan, Lurah Belawan Bahari, Sonang, sejumlah warga dan pihak terkait lainnya, beberapa waktu lalu.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan Robi Barus, didampingi Margaret Marpaung, Latif Lubis, Mulia Asri Rambe (Bayek), Abdul Rani, Edy Saputra, Parlindungan Sipahutar dan Sukamto.

Dalam rapat tersebut Margaret mengaku kecewa terhadap rekrutmen Kepling di Kecamatan Medan Belawan yang mengangkat kembali incumbent, padahal yang bersangkutan diduga pernah melakukan pungli.

“Untuk itu saya ingin ada solusi dari akhir rapat ini,”pinta Politisi Perempuan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan asal daerah pemilihan II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan,Medan Deli dan Medan Marelan ini.

Sementara itu Bayek mengemukakan, pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepling di kota Medan adalah Perwal No 21 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepling.

Meskipun kata Bayek ada penafsiran berbeda-beda dari masyarakat, karena sebagian masyarakat menganggap kepling dipilih bukan diangkat.

Namun begitu, lanjut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini dalam proses pengangkatan Kepling ini bukan dengan cara sesuka hati, karena ada mekanismenya yang harus dijalankan sebagaimana Perwal No 21 tahun 2021, salahsatunya calon Kepling harus mendapat dukungan minimal 30 persen dari warga tempat dia berdomisili.

Dalam kesempatan itu Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Medan ini menekankan Kecamatan untuk saling bersinergi dengan Komisi I, sehingga jika ada persoalan bisa segera dibicarakan, namun harus tetap sesuai ketentuan yang ada. “Jadi kalau selama ini komunikasi agak tersumbat, dengan adanya pertemuan ini ke depannya bisa lebih terbuka,” ungkap anggota dewan dua priode ini. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami