Laporan Pengancaman yang di alami Wartawan Muhammad yusup harahap telah di limpah ke JPU, Namun Belum Ada Perkembangan


Labura, Bidikkasusnews.com - Muhammad yusup harahap Kabiro Labuhanbatu Utara media cetak Bidik Indonesia dan wartawan media online Bidikkasusnews.com, dan Kabiro Media online, dan TV youtube Brantas. Telah resmi melaporkan Rahim Matondang dan Herman Matondang dengan nomor  Laporan: LP/B/33/1/2022/SPKT POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, terkait laporan dugaan PENGANCAMAN, tanggal 23 Januari 2022.

Laporan tersebut telah melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan gelar perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan bahkan telah penetapan tersangka dengan pasal persangkaan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

Bahkan pada tanggal 10 Mei 2022 berkas telah di limpahkan ke Jaksa penuntut umum kejaksaan tinggi Rantau prapat. Namun sampai sekarang pihak kejaksaan belum juga menyidangkan perkara yang telah di laporkan Muhammad yusup harahap.

Susi jaksa yang menangani berkas terkait laporan Muhammad yusup harahap saat di konfirmasi awak media via whatsapp terkait perkembangan pelimpahan pihak Polsek Kualuh hulu ke JPU tahap pertama pada tanggal 10 Mei 2022, Susi enggan menjawab dan menyarankan awak media untuk mengkonfirmasi pihak penyidik Polsek Kualuh Hulu, Rabu,(8/5/2022).


"Mengenai perkembangan penyidikan boleh bapak minta ke penyidik karena masih dalam ranah penyidikan. Ijin pak. Setahu saya setiap perkembangan penyidikan pasti di serahkan ke para pihaknya ya pak." Ucap Susi Jaksa penuntut umum.

Kapolsek Kualuh hulu Is Gunarko saat di konfirmasi terkait perkembangan laporan wartawan Muhammad yusup harahap yang telah memakan waktu kurang lebih Lima bulan Via Whatsapp, menjelaskan bahwa berkas telah di limpah ke pihak Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Rantau prapat, pihak Polsek Kualuh hulu menunggu petunjuk apakah berkas telah di nyatakan lengkap P.21 atau masih P.19.

"Berkas perkara sdh di kirim ke JPU menunggu petunjuk apakah berkas sdh di nyatakan P.21 atau msh P.19 Konfirmasi ke penyidik aja." Tulis Kapolsek Kualuh hulu Is Gunarko membalas.

Saat di konfirmasi ke penyidik, berkas telah di limpah pada tanggal 10 Mei 2022 namun sampai saat ini belum ada petunjuk dari pihak Jaksa penuntut umum.


"Mau apa kubilang berkas udah di limpah tanggal 10 Mei. Sampai sekarang belum ada petunjuk." Jelas penyidikan Polsek Kualuh Hulu.

(MYH)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami