Polres Labuhanbatu Diduga Kriminalisasi Wartawan, Kasihhati: Satu Kata Lawan


LABUHANBATU, bidikkasusnews.com - Dugaan diskriminasi terhadap wartawan media online Yusup oleh Polres Labuhanbatu mendapat atensi serius dari Ketua Presedium FPII, Kasihhati.

Melalui Seknas FPII, Irfan Denny Ponto, Presedium FPII mengatakan segala bentuk teror, intimidasi dan kriminalisasi terhadap wartawan harus dilawan.

"Dengan ini, Presidum FPII melalui Sekretaris Nasional dan Deputy terkait akan memberikan perhatian dan atensi terhadap masalah tersebut," kata Irfan Denny Ponto, Jumat (8/7/22).

Ia menegaskan, M Yusup merupakan anggota Forum Pers Independent Indonesia dengan No.KTA : 018.10.01/KTA/VII/2022.

Selanjutnya Seknas FPII Irfan Denny Ponto menginstruksikan kepada Ketua Korwil Labuhanbatu Raya, Marhite Rajagukguk untuk mengirimkan laporan lengkap terkait   perkara hukum yang menimpa M Yusup kepada Ketua Presedium FPII.

"Untuk itu, diharapkan segera mengirimkan laporan lengkap ke Ibu Ketua Presidium FPII melalui Sekretaris Nasional untuk mendapatkan tindaklanjut," kata Seknas FPII.

M Yusup akan dimintai keterangan kedua oleh Penyidik Polres Labuhanbatu atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Sebelumnya Yusup telah melaporkan pengancaman kepada dirinya, namun kasus berjalan lambat dan berganti ia balik dilaporkan ke polisi.

(Red) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami