Pelaku Kasus Pembunuhan Di Desa Berigin Horas Agara Masuk Daptar DPO


Kutacane, bidikkasusnews.com - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara (Agara) dan Polda Aceh telah membentuk tim khusus dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Togar Ensudin Marbun, Warga Desa Lawe Beringin Horas Kecamatan Semadam pada Tanggal 2 Agustus 2022 yang lalu. 

Polres Agara juga telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada terduga pelaku Karben (47)  seorang petani warga Desa Lawe Beringin Horas yang diduga melakukan pembunuhan sadis tersebut. 

Adapun tim khusus yang dibentuk yaitu, tim gabungan dari Polda Aceh, Subdit Jatanras dan Subdit Saiber Ditreskrimsus untuk mengejar pelaku pembunuhan sadis terhadap Togar Ensudin. 

Sementara itu Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH.MH  membenarkan, jika kepolisian telah membentuk tim khusus untuk memburu terduga pelaku pembunuhan.

"Tim gabungan melibatkan tim Polda Aceh seperti Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh dan Tim Saiber Ditreskrimsus Polda Aceh, kata Kapolres di dampingi Kasat Reskrim Muhammad Jabir, Senin  (15/8).

Menurut Muhammad Jabir, tim juga telah melakukan pencarian terhadap tersangka, karena informasi tersangka melarikan di kawasan Mardinding Kabupaten Tanah Karo.

Namun menurut Muhammad Jabir, hingga saat dilakukan pencarian tersangka dilokasi yang dimaksud, tidak berhasil ditemukan.

Terkait kasus ini, Kepolisian menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila ada yang melihat agar secepatnya melaporkan kepada polisi. 

"Kami minta kepada keluarga pelaku jika mengetahui keberadaan pelaku untuk menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian, " tutup  Kapolres. 

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami