Sebanyak 68 Orang Warga Binaan Lapas III Pangururan Terima Remisi Umum


Samosir, bidikkasusnews. Com - Dalam rangka peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, sebanyak 68 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan mendapatkan Remisi Umum dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST dalam rangkaian Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 Tingkat Kabupaten Samosir di Lapas Kelas III Pangururan, Rabu 17-8-2022.

Turut hadir dalam penyerahan remisi di Lapas Kelas III Pangururan yakni Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM, Forkopimda, Pimpinan OPD, Ketua TP. PKK serta pejabat lainnya.

Pemberian Remisi Umum ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1259.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 Kepada Narapidana dan Anak Pidana. Dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2022.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST selaku Inspektur Upacara pada kesempatan tersebut membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam sambutannya disampaikan pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.

Disebutkan Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang. Terdiri dari RU1 sebanyak 166.191 orang dan RU2 sebanyak 2.725 orang dari seluruh Lapas, Rutan dan LPKA seluruh Indonesia.

Diharapkan bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, untuk memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. 

Pemerintah berharap para penerima remisi yang memperoleh kebebasan, dapat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat. Tidak hanya itu, juga menjadi insan yang lebih baik serta mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan. 

(Bastian Simbolon) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami