DPC PKN Bersama DPC LSM LPPAS RI Kab. Samosir Secara Bersama Kunjungi Dan Laksanakan Fungsi Sosial Control Pada Proyek BWS Sumut II Binanga Aron


Samosir, bidikkasusnews. Com - Ketua DPC PKN (Pemuda Karya Nasional) Kab. Samosir Jimmi P. Simbolon didampingi beberapa pengurus DPC diantaranya : Henri Sitanggang sebagai Wakil Sekretaris, Pariasi Sirait sebagai Pendamping PAC dan Parjo Naibah yang merupakan Bidang Media dan Publikasi Di DPC PKN Samosir.

Dalam kunjungan hari ini Selasa, 6-9-2022 DPC PKN Samosir hadir secara bersama dengan DPC LSM LPPAS RI Kab. Samosir yang dipimpin langsung oleh ketuanya Bastian Simbolon yang juga tercatat sebagai Kabid. Litbang di DPC PKN Samosir.

Bastian Simbolon didampingi Inra Simbolon yang merupakan Wakil Sekretaris di DPC LSM LPPAS RI, selain itu Inra Simbolon juga merupakan Kepala Biro Media Camera Berita.Com.

Dalam kunjungannya rombongan terlebih dahulu meminta izin kepada petugas dilapangan (dipintu masuk), salah seorang pekerja yang diberi tanggung jawab sebagai penjaga pintu yaitu bapak Sihaloho.

Beberapa catatan yang berhasil di temukan dilapangan diantaranya adanya papan peroyek dimana di tuliskan bahwa hari kerja selama 209 hari namun tidak dituliskan tanggal mulai pengerjaan, hal ini membuat kesulian untuk mengetahui tanggal berapa semestinya pekerjaan ini harus selesai.


Beberapa temuan lain terlebih masalah kwalitas pengerjaan antara lain : dimana didapati adanya perakitan besi yang asal asalan, hal ini terlihat adanya jarak yang tidak sama antara besi yang satu dengan besi lainya (terlihat pada gambar).

Juga ditemukan adanya tripleks yang dipakai untuk bekisting dalam kondisi yang sudah rusak namun masih dipakai oleh kontraktor.

Ada juga ditemukan dimana sangat banyak kondisi coran beton yang sangat buruk hasil kerjanya, hal ini terlihat banyaknya tambalan disana sini, banyaknya retakan pada coran beton, terlihat pula banyaknya pekerja yang sibuk melakukan penambalan terhadap pekerjaan beton yang buruk oleh pihak kontraktor.

Rombongan juga sempat melakukan pengukuran terhadap ketebalan dari pada tripleks yang dipakai sebagai bekisting dengan menggunakan alat ukur sikmat (jangka sorong) didapati bahwa tripleks yang dipakai ketebalannya 11 milli (tripleks yang di ukur adalah tripleks yang sudah beberapa kali dipakai).

Setelah selesai melaksanakan investigasi (pantauan) dilapangan, rombongan menyambangi kator perwakilan dari kontraktor pelaksana proyek. Akhirnya rombongan diterima dan menyampaikan beberapa hal yang menjadi temuan dilapangan.

Rombongan di terima oleh Site Manager atas nama Arif, juga Darwin Rumapea yang diakui menjadi salah seorang pekerja di proyek itu, juga, saudara Tumbur Habeahan yang mengaku sebagai Staf Kantor di PT. Bukit Zaitun. Sementara turut hadir dilokasi PPK dari proyek ini yakni bapak Antoni Siahaan, sedangkan pihak Consultan turut hadir dilokasi sdr. Topan selaku leader konsultan.


Dalam pertemuan ini rombongan juga menanyakan hal menyangkut material yang dipakai dalam proyek ini, seperti Pasir dan batu. Darwin Rumapea menjawab bahwa pihak perusahaan tidak perna meminta kepada pihak (masyarakat) yang menjual pasir dan batu kepada perusahaan (PT. Bukit Zaitun) tentang apakah mereka memiliki izin galian C atau tidak, sehingga dalam hal ini patut diduga bahwa PT. Bukit Zaitun didalam pelaksanaan proyek ini sudah menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Dalam pernyataan lain saudara Tumbur Habeahan menyampaikan keluhannya yang mana perusahaan menghadapi dilema, dimana masyarakat memaksa agar memasukkan material, dan seandainya tidak mengakomodir maka masyarakat akan melakukan penghambatan dalam pelaksanaan proyek ini.

Jika pernyataan saudara Darwin Rumapea dan Tumbur Habeahan benar adanya maka patut diduga bahwa pihak kontraktor pelaksana pekerjaan ini sudah tidak mengerjakan pekerjaan ini sesuai standar pengerjaan yang berlaku dan standar mutuh material yang digunakan.

Maka patut dipertanyakan apakah pihak consultan (PT. Abdi Kriasy Consultan) dalam hal ini saudara Topan selaku Leader Consultan apakah tidak melaksanakan fungsinya sebagai mana mestinya. Demikian pula dengan pihak BWS Sumut II dalam hal ini saudara Antoni Siahaan yang menjadi PPK dalam pekerjaan ini, patut dipertanyakan apakah beliau melakukan pembiaran atas kondisi dan material yang digunakan dan cara yang dilakukan oleh PT. Bukit Zaitun mengerjakan proyek yang bernilai hampir Rp 20.5 Miliar ini. 

(Asbon Hutabalian) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami